Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang berlaku pada lingkungan Peradilan Militer dengan berpedoman pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadilan Militer guna memberikan pelayanan yang maksimal terhadap prajurit TNI dan masyarakat pencari keadilan.
Surat Keputusan Ketua MA RI No. 2-144 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022.
Dengan adanya surat keputusan ini maka: SK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dan SK Wakil KMA BIdang Non Yudisial Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.