REFORMASI BIROKRASI Jakarta-Humas: Perubahan adalah sesuatu yang mutlak terjadi. dan Perubahan ke sesuatu yang lebih baik adalah suatu keharusan. Dalam sebuah pemerintahan adanya reformasi Birokrasi merupakan suatu langkah untuk melangkah ke arah yang lebih baik, dalam segala hal.Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.  Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, sebagai Ketua Muda bidang Pembinaan MA memaparkan tentang Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dalam forum Rakernas (19/09/2011). “Mahkamah Agung sendiri sebagai lembaga Hukum tertinggi di Indonesia telah melakukan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2003. Urutan perjalanan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.2003 : Mahkamah Agung Menerbitkan Cetak Biru tahun 2003-20082004 : Mahkamah Agung membentuk Tim Pembaruan Peradilan 2005 : Tatap muka presiden RI dengan para hakim2007 : PenetapanDepkeu, MennegPAN, BPK, MA sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi. Masing-masing lembaga menetapkan Quick Wins2008 :•PedomanUmumReformasiBirokrasi •PerpresNo. 19 Tahun2008 : TunjanganKinerjaMA •PelaksanaandisiplinkerjadanpelaksanaankegiatanRB lainnya2009 : Melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan RB berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi2010 : Melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan RB berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi •CetakBiruPembaruanPeradilan2010 –2035. Reformasi Birokrasi menjadi bagian dari reformasi peradilan2011 : SK KMA No 033/KMA/SK/III/2011 tentangPembentukanTim PembaruanPeradilan •SK KMA No 071/KMA/SK/V/2011 tentangTim ReformasiBirokrasiMA •LaporanpelaksanaanRB MA gelombang1 kepadaMenpan  Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. (Az/Ats)

PENYAMPAIAN JUMLAH TENAGA HONORER (KATEGORI II) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 414/Bua.2/Peng.01.0/XII/2010 tentang Penyampaian Jumlah Tenaga Honorer (Kategori II) Di Lingkungan Mahkamah Agung, yang ditujukan Kepada Yth. Deputi Pengadaan, Pengangkatan Dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara. Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn) Lampirannya 

SERBA - SERBI RAKERNAS MA 2011 : KALA KETUA UMUM DHARMAYUKTI KARINI BERLENGGAK LENGGOK DI CATWALK JAKARTA - HUMAS. Panggung kecil berkarpet merah itu telah dibuat sejak sore kemarin. Dalam hati para peserta rapat kerja menduga - duga untuk apa gerangan panggung tersebut. Namun pagi ini pertanyaan sebagian besar peserta rapat kerja terjawab sudah saat puluhan ibu dari Dharmayukti membawa berbagai pakaian dan aksesoris plus seorang model.Panggung berkarpet merah tersebut ternyata digunakan sebagai catwalk dalam peragaan busana ibu - ibu Dharmayukti Karini MA. Modelnya siapa lagi kalau bukan para ibu - ibu, termasuk para pengurus Dharmayukti Pusat. Busana yang dipamerkan adalah busana daerah yang telah dimodifikasi sehingga tampil modern dan elegan. Terdapat 17 model yang memperagakan busananya. Puncak dari peragaan busana ini adalah munculnya para istri dari pimpinan MA yang didaulat menjadi model dadakan. Ibu Ketua Umum Dharmayukti pun tak ketinggaalan untuk turut berjalan di atas catwalk. Bak model profesional, Ibu Herawati melenggang anggun dalam balutan busana berwarna ungu. Ketua MA yang menyaksikanpun teersenyum simpul memperhatikan tingkah ketua umum Dharmayukti yang tak lain juga istri dari Ketua MA. Peragaan Busana ini merupakan salah satu ladies program dari Dharmayukti yang diadakan dalam setiap pelaksanaan rakernas. (ifh/ats)

HAKIM HARUS TERUS MENERUS MENINGKATKAN PROFESIONALITAS DALAM BERTUGAS  Humas – Surabaya, Rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke satker-satker mitra kerjanya di wilayah Propinsi Jawa Timur. Salah satu satker mitra kerja yang dikunjungi tim yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi III DPR, Dr. Benny K. Harman, SH., adalah Lembaga Pengadilan. Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2011 siang, 8 anggota Komisi III DPR RI bertatap muka dengan 70 Ketua Satker Pengadilan dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan (36 Satker Pengadilan Umum, 39 Satker Pengadilan Agama, 2 Satker Pengadilan Tata Usaha Negara, 3 Satker Pengadilan Militer), bertempat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Pada kesempatan kali ini ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari kunjungan Komisi III DPR RI ke Pengadilan: pagu definitif anggaran tahun 2011, dan realisasi anggaran APBN Tahun 2011, sampai dengan Juni 2011; tindak lanjut koordinasi Dilkumjapol di tingkat wilayah, sebagaimana yang telah dilaksanakan di tingkat nasional; pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah yurisdiksi masing-masing; operasionaliasasi Pengadilan Tipikor, penjelasan mengenai hal-hal substantif serta fasilitatif terkait penyelenggaraan Pengadilan Tipikor; dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di wilayah Jawa Timur. Menyangkut operasionalisasi pengadilan di wilayah Jawa Timur, berdasarkan masukan dari beberapa Ketua Pengadilan didapat informasi bahwa kurangnya tenaga kerja menjadi masalah umum yang dialami terutama di lingkungan Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Masalah lain yang dikemukakan dalam hal keselamatan dan keamanan bagi para aparat penegak hukum, seorang peserta rapat meminta dukungan dari DPR yaitu dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sehubungan dengan RUU mengenai Komisi Yudisial, para Hakim mendebatkan korelasi antara fungsi pengawasan terhadap Hakim, yang dimiliki komisi ini, dengan peranannya dalam proses seleksi calon hakim. Menanggapi hal ini salah satu anggota rombongan, H. M. Nasir Djamil, S.Ag menyatakan bahwa RUU ini sesungguhnya memiliki arti penting karena mengatur salah satu kewajiban KY, yaitu mengupayakan kesejahteraan para Hakim. Dari DPR sendiri disampaikan beberapa hal yang diharapkan dapat menjadi perhatian para Hakim, bukan hanya yang di wilayah Jawa Timur tetapi di seluruh Indonesia, yaitu bahwa berdasarkan survei yang didapat dari media nasional, pengadilan-pengadilan Indonesia belum memenuhi harapan masyarakat. Oleh karena itu sudah menjadi tugas para Hakim, maupun pejabat-pejabat peradilan lainnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegakan hukum. Sehubungan dengan perbaikan kesejahteraan, termasuk anggaran dari satker-satker pengadilan, menurut DPR, itu merupakan wewenang MA untuk mengajukannya. Tetapi ajuan dan usulan harus tetap berbasiskan kinerja personel Lembaga Pengadilan. Sebagai penutup, DR. Benny K. Harman, SH. menyampaikan bahwa yang terpenting dan terutama adalah agar semua hakim harus selalu meningkatkan kemampuan dan profesionalitasnya.(Ats-Ip&Ts/humas)

--= INFORMASI =--

KETUA MA APRESIASI PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA OLEH HAKIM AGUNG JAKARTA – HUMAS. “Saya mengapresiasi positif kinerja hakim agung dalam menangani perkara kasasi dan PK di MA. Tadi panitera MA melaporkan dalam rapat di komisi khusus (komisi V) bahwa sepanjang Januari – Agustus 2011, MA telah memutus perkara sekitar 14.000 perkara, itu artinya setiap bulan para hakim agung di MA dapat memutus 90 perkara dan perhari membaca sekitar 5 sampai 6 perkara” ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat diwawancarai beberapa media cetak, elektronik, dan online di sela – sela rapat kerja nasional MA 2011.Sebelumnya, dalam rapat kerja nasional MA diadakan pemaparan oleh panitera MA dalam komisi khusus (komisi V) yang beranggotakan para hakim agung, hakim ad hoc, panitera muda, dan askor yang membahas tentang keadaan perkara di MA sepanjang Januari – Agustus 2011. Dalam pemaparannya, panitera MA menyampaikan bahwa keadaan perkara putus di MA tahun 2011 jika dibandingkan dengan tahun 2010 di Bulan yang sama (Agustus), kinerja MA naik 0,75 persen. “Sebuah capaian yang patut diapresiasi. Semoga para hakim agung akan mampu untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Saya ucapkan banyak terima kasih” sambungnya lagi. Saat disinggung mengenai agenda besar yang akan di’gong’-kan dalam penutupan rapat kerja besok (22 Sept 2011), dengan tangkas menjawab “ Sistem Kamar”. Beliau yakin apabila system kamar telah mampu diterapkan secara optimal, bukan hanya putusan perkara yang akan berlangsung lebih cepat namun juga akan menghasilkan keputusan – keputusan yang berkualitas.(ifh/ats)

Login



Kami memiliki 2 Tamu online

Polling

Bagaimana layanan informasi peradilan di situs ini
 
Home

  • Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
  • Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
  • Sambutan

 


  
   
   
   


Kepala Pengadilan Militer I-07 Balikpapan


 
Assalamualaikum Wr. Wb.

   Salam sejahtera bagi kita semua.

 

Berkat rahmat Allah SWT serta dukungan segenap keluarga besar Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan mengucap syukur Alhamdulillah kini Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah mempunyai Website dengan nama domain : http://www.dilmil-balikpapan.go.id.

Keberadaan Website sebgaimana dimaksud merupakan pelaksanaan dari Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Reformasi dan Keterbukaan Informasi di jajaran MARI dan Implentasi dari UU Nomor : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dengan adanya Website tersebut diharapkan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dapat memberikan pelayanan publik semaksimal mungkin kepada para pencari keadilan di daerah hukum Kalimantan Timur Hal ini mengingat informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, hak memperoleh informasi merupakan  hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri Negara Demokrasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelengara Negara pada umumnya dan Badan Peradilan Militer I-07 Balikpapan pada khususnya.

Oleh Karena itu dengan telah diluncurkannya Website ini kami masih memerlukan masukan yang positif guna membangun baik sistim informasi yang telah ada maupun dalam upaya pelaksanan tugas pokok dan fungsi lembaga Peradilan Militer.

Semoga masyarakat luas dapat memanfaatkan keberadaan Wibsite kami.

Demikian sambutan singkat kami, Wasalammuallaikum Wb. Wr.

 

Kepala Pengadilan Militer I-07 Balikpapan

 

Sinoeng Hardjanti, SH.M,Hum

Kolonel Laut (KH/W) Nrp.10537/P


 
Pengumanan Jasa Konsultansi dan Prakualifikasi 2012
Senin, 19 Maret 2012 04:19

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 
Pengumuman Pemenang Seleksi Sederhana Penyedia Jasa Konsultasi
Senin, 27 Februari 2012 01:26
 
alt
alt
 
Pengumuman Pemenang Seleksi Sederhana Penyedia Jasa Konsultasi
Senin, 27 Februari 2012 01:24

 

Advertisement

Baner
Baner
Baner
Baner
Baner
Baner
Baner
Baner
Baner
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterThis week282
mod_vvisit_counterThis month777
mod_vvisit_counterAll14355