π° Biaya Perkara
Informasi biaya perkara pada Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
π Panjar Biaya
Biaya perkara ditentukan sesuai jenis perkara dan radius pemanggilan para pihak.
π¦ Pembayaran
Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatat secara resmi.
βοΈ Transparan
Seluruh biaya perkara diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
π₯ Dokumen
Besaran biaya perkara dapat dilihat melalui dokumen resmi yang tersedia.
β’ Besaran biaya perkara ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan.
β’ Panjar biaya perkara dapat berbeda sesuai jenis perkara dan domisili para pihak.
β’ Apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.
π Peraturan Pengawasan
Pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan di lingkungan Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan.
π Pedoman Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan pedoman Mahkamah Agung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
βοΈ Integritas Aparatur
Setiap aparatur pengadilan wajib menjaga integritas, independensi, serta mematuhi kode etik dan pedoman perilaku.
π‘οΈ Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan, administrasi, dan kinerja aparatur pengadilan.
- PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan (Buku IV).
- Peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia lainnya yang berkaitan dengan pengawasan.