Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
♿ Layanan Disabilitas
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah diakses, setara, dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan melalui layanan prioritas PTSP.
Pengguna Layanan Prioritas Datang
Pengguna layanan prioritas datang ke kantor Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan untuk memperoleh pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemeriksaan oleh Petugas Keamanan
Petugas keamanan menyambut pengguna layanan dengan ramah serta menerapkan protokol kesehatan (3M) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian Kartu Prioritas
Petugas menerapkan prinsip Senyum, Salam, dan Sapa (3S), kemudian memberikan kartu prioritas sebagai pengganti nomor antrean PTSP.
Mendapatkan Prioritas Layanan
Pemegang kartu prioritas akan didahulukan memperoleh pelayanan tanpa harus menunggu antrean pengguna layanan lainnya.
Pelayanan oleh Petugas PTSP
Petugas PTSP memanggil pengguna layanan sesuai nomor kartu prioritas dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan yang diharapkan.
Penilaian Personal
Petugas PTSP membantu pengguna layanan prioritas dalam mengisi formulir penilaian personal sebagai bagian dari evaluasi kualitas pelayanan.
Survei Kepuasan Masyarakat
Setelah pelayanan selesai, pengguna layanan prioritas diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan pendampingan dari Duta Prioritas.
💚 Komitmen Pelayanan Inklusif
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, ramah, aman, dan setara kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan kondisi fisik maupun kebutuhan khusus, sebagai wujud pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan pencari keadilan.
♿ Sarana dan Prasarana Disabilitas
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk menjamin kemudahan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Komputer dengan Keyboard Braille
Tersedia komputer yang dilengkapi keyboard Braille untuk memudahkan penyandang tunanetra dalam mengakses layanan dan informasi secara mandiri.
Headphone
Headphone disediakan sebagai sarana pendukung untuk mengakses layanan audio maupun informasi digital yang tersedia di lingkungan pengadilan.
Guiding Block
Jalur pemandu (Guiding Block) tersedia untuk membantu penyandang tunanetra menuju area pelayanan secara aman dan mandiri.
Alat Bantu Dengar
Pengadilan menyediakan alat bantu dengar bagi penyandang tuna rungu guna menunjang komunikasi selama memperoleh layanan.
Ruang Tunggu Khusus Disabilitas
Ruang tunggu prioritas yang nyaman disediakan khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Kamar Mandi Khusus Disabilitas
Toilet khusus disabilitas dilengkapi ruang gerak yang memadai serta pegangan pengaman untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pengguna.
Area Parkir Khusus Disabilitas
Area parkir khusus disediakan di lokasi yang mudah dijangkau dan dekat dengan pintu masuk gedung pengadilan.
Kursi Roda
Kursi roda tersedia dan dapat digunakan oleh penyandang disabilitas maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan mobilitas selama berada di pengadilan.
Tongkat Bantu Jalan
Tongkat bantu jalan disediakan sebagai fasilitas pendukung bagi pengguna layanan yang mengalami keterbatasan mobilitas.
Komitmen Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan
Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung aksesibilitas bagi seluruh masyarakat. Setiap pencari keadilan berhak memperoleh pelayanan yang setara, mudah diakses, dan bermartabat tanpa diskriminasi.