Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

πŸ“˜

Standar Pelayanan Pengadilan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 026/KMA/SK/II/2012

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.

Informasi Kontak
Alamat Jl. Syarifuddin Yoes No.39, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115
Telepon (0542) 8520025
Jam Pelayanan Senin – Jumat
08.00 – 16.00 WITA

A. Mewujudkan Proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

B. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi,kolusi,nepotisme.

Jenis Layanan PTSP
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) merupakan sistem pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, mulai dari tahap awal hingga penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Tujuan PTSP
Prinsip Pelaksanaan

Prinsip Pelaksanaan PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi kepada masyarakat.

🀝
A

Keterpaduan

Seluruh pelayanan dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu pintu sehingga memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi para pencari keadilan.

βš™οΈ
B

Efektif, Efisien, dan Ekonomis

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, hemat waktu, biaya, serta memanfaatkan sumber daya secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

πŸ”—
C

Koordinasi

Seluruh unit kerja saling berkoordinasi untuk memastikan pelayanan berlangsung lancar, terpadu, serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.

πŸ“‹
D

Akuntabilitas

Setiap pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan transparansi dan integritas.

β™Ώ
E

Aksesibilitas

Pelayanan dirancang agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.