Standar Pelayanan Pengadilan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 026/KMA/SK/II/2012
Jenis Layanan PTSP
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.
08.00 β 16.00 WITA
Tujuan PTSP
A. Mewujudkan Proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
B. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi,kolusi,nepotisme.
Prinsip Pelaksanaan PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi kepada masyarakat.
Keterpaduan
Seluruh pelayanan dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu pintu sehingga memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi para pencari keadilan.
Efektif, Efisien, dan Ekonomis
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, hemat waktu, biaya, serta memanfaatkan sumber daya secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Koordinasi
Seluruh unit kerja saling berkoordinasi untuk memastikan pelayanan berlangsung lancar, terpadu, serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
Akuntabilitas
Setiap pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan transparansi dan integritas.
Aksesibilitas
Pelayanan dirancang agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.