| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Honda, warna Merah, DN 4959 IS, pada hari Rabu, tanggal 15 Mai 2024, pukul 09.00 WITA, di Jl. Slamet Riyadi Samarinda Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Mengemudikan Ranmor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalanâ€.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal  283 UU RI No. 22 Tahun 2009 |