Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.I-07/AD/V/2025 Wahyu Mulyadi, S.H. Dody Hermawan Mochlisin Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perzinahan
Nomor Perkara 22-K/PM.I-07/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/102/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 284 Ayat (1) ke-1 a KUHP Subsidair: Pasal 281 Ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Wahyu Mulyadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Dody Hermawan Mochlisin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Primair
 
Bahwa Terdakwa pada  waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat dan tanggal delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari dan Bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Paldam VI/Mlw Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tindak pidana “Seorang pria yang telah nikah yang melakukan zina (overspel)”, Dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Praka Dody Hermawan Mochlisin (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Diktuk Secata PK Tahap II TA 2014 Dodik Magetan Rindam V/Brawijaya lulus 11 April tahun 2015,  kemudian dilantik dengan pangkat Prada, setelah lulus mengikuti Dikjurta Infanteri di Puslatpur Situbondo (Jatim) Rindam V/Brawijaya lulus pada pertengahan bulan Agustus 2015, setelah lulus ditugaskan di Dodikjur Manggar Rindam VI/Mlw di Kota Balikpapan, kemudian pada Desember 2023 pindah tugas di Paldam VI/Mlw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka, NRP 31150114820294 Jabatan Tamon AC Ran Bengtekmek Listrik Benglap VI. 1-2 Kesatuan Paldam VI/Mlw, dan Terdakwa masih berdinas aktif.
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Ny. Erda Eliyanti (Saksi-1) tahun 2005, tanggal 23 Maret 2016 menjalin hubungan pacaran selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2019 di Kab. Jombang (Jatim) melaksanakan pernikahan secara resmi dan diketahui satuan saat itu Yonif 614/RJP dan sesuai Kutipan Akta Nikah 0133/043/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang diterbitkan oleh KUA Kec. Megaluh, Kab. Jombang, dan status Saksi-1 dengan Terdakwa saat ini adalah pasangan suami istri yang sah secara hukum agama maupun hukum perkawinan. 
 
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Nadian Febrianti Dewi (Saksi-2) pada akhir bulan Januari 2024, di Tempat Hiburan Malam BBC Club Jl. Gajah Mada, No. 69, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan dari perkenalan tersebut kemudian menjalin hubungan pacaran sejak awal Februari 2024 sampai dengan awal bulan Juni 2024, serta antara Terdakwa dengan Saksi-2 tidak ada hubungan keluarga/Family.
 
d. Bahwa tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Pratu Gangsar Widhi Nugroho (Saksi-3) pergi menuju ke Resto & Bar Angel’s Wing alamat Jl. Gajahmada, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, setelah sampai Saksi-3 bergabung bersama Terdakwa, Sdri. Nadian Febrianti Dewi (Saksi-2) dan kurang lebih sebanyak 5 (lima) orang rekan   Saksi-2 yang tidak dikenali Saksi-3, kemudian Saksi-3, Terdakwa, Saksi-2 dan yang lainnya minum minuman beralkohol jenis Red Label, buah-buahan dan kue Ulang Tahun Saksi-2.
 
e. Bahwa sekira pukul 01.30 WITA, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-2 dengan mengatakan “Sar, tolong fotokan sebentar (sambil menyerahkan  handphonenya  kepada  Saksi-2)“  Saksi-3  jawab  “Siap  Bang (sambil mengambil handphone Terdakwa)“, saat itu Terdakwa dan Saksi-2 duduk di kursi sofa, dengan pose Saksi-2 mencium pipi kiri Terdakwa dengan menggunakan bibirnya, tubuh Saksi-2 menempel di tubuh sebelah kiri Terdakwa dan tangan kiri Saksi-2 memegang Hand Bucket bunga, kemudian Saksi-2 memfoto Terdakwa dan Saksi-2, dengan disaksikan kurang lebih sebanyak 5 (lima) orang rekan Sdri. Nadian Febrianti Dewi yang tidak Saksi-3 ketahui identitasnya.
 
f. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa janjian untuk bertemu Saksi-2 dan Sdri. Novelya Larasanti (Saksi-4) di Bar BBC Club Jl. Gajah Mada, No. 69, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, lalu bersama- sama menuju table/meja yang sudah di reservasi (dipesan) oleh rekan Terdakwa (Sdr. Bambang) dan di atas meja sudah disediakan Bir Bintang delapan botol kemudian Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-4 duduk sambil ngobrol dan mendengarkan musik dan tidak lama kemudian tiga orang rekan Sdr. Bambang datang bergabung di meja tersebut.
 
g. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa dan Saksi-2 keluar dari BBC Club berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah/hitam, saat itu Saksi-2 memeluk Terdakwa dari belakang, lalu menuju kamar kontrakan milik Saksi-4, alamat di Lantai Tiga Blok H No. 17 Apartement Green Valey Jl. Green Valey, Kel. Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Setiba di kontrakan milik Saksi-4, Terdakwa dan Saksi-2 masuk kedalam kamar, lalu Terdakwa memeluk tubuh Saksi-2 dari depan sehingga tubuh Terdakwa dan Saksi-2 saling berhadap-hadapan, kemudian Terdakwa dan Saksi-2 berciuman bibir kurang lebih lima menit serta tangan kanan Terdakwa masukkan dari bawah baju Saksi-2 dan meraba serta meremas payudara sebelah kiri Saksi-2 secara perlahan hingga Terdakwa dan Saksi-2 terangsang dan penis Terdakwa tegang, lalu Terdakwa membuka baju Saksi-2, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 membuka pakaian masing-masing hingga Terdakwa dan Saksi-2 telanjang bulat lalu Saksi-2 mematikan lampu hingga penerangan remang-remang oleh cahaya lampu yang masuk dari ventilasi.
 
h. Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil kondom merk “Sutra“ yang terletak di meja rias dan memasangkannya ke penisnya, setelah itu Saksi-2 berbaring di tempat tidur dengan posisi kedua belah paha dibuka, kemudian Terdakwa berjongkok di depan vagina Saksi-2 lalu Saksi-2 memegang penis Terdakwa yang dalam kondisi tegang menggunakan tangan kiri lalu memasukannya kedalam lubang vaginanya yang sudah dalam keadaan basah, kemudian Terdakwa memeluk tubuh Saksi-2 sambil menggerakkan pantat hingga batang penis Terdakwa keluar masuk dari dalam lubang vagina Saksi-2, selama kurang lebih sepuluh menit, Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi-2 namun tertampung oleh kondom, kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari dalam vagina Saksi-2 dan menuju kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi, Terdakwa melepas dan membuang kondom tersebut kedalam tempat sampah, selanjutnya Terdakwa membersihkan penisnya, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi dan Saksi-2 masuk ke dalam kamar mandi untuk membersihkan diri. 
 
i. Bahwa sekira pukul 05.30 WITA Saksi-4 pulang kerumahnya di Green Valley Blok H. 17 lantai tiga, Kel. Gunung Sari, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan (Kaltim), pada saat Saksi-2 membuka pintu depan, ternyata pintu tersebut dalam keadaan terkunci lalu Saksi-4 menggedor pintu dan saat itu yang membuka adalah Saksi-2 dan ketika masuk, Saksi-4 melihat Terdakwa sedang tertidur di kamar, kemudian Saksi-4 mememerintahkan Saksi-2 untuk membangunkan Terdakwa dengan mengatakan “Nad bangunkan Deden (panggilan untuk Terdakwa)”, lalu Saksi-2 membangunkan Terdakwa dengan mengatakan ”Bangun... bangun... ada mbak novel datang !”, seketika Terdakwa langsung bangun dan memakai baju selanjutnya menuju kamar mandi untuk cuci muka, kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat Saksi-3 sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya Terdakwa pamit kepada Saksi-3 untuk pulang dengan memesan Maxim menuju rumah dinas.
 
j. Bahwa Saksi-2 mengirimkan beberapa lembar foto kepada (Saksi-1) dengan maksud untuk menunjukkan bahwa Saksi-2 menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa antara lain : 
a) Foto pertama yaitu pose Terdakwa menggunakan baju kaos warna biru tua sedang duduk kemudian Saksi-2 memeluk Terangka dari belakang dengan 
posisi tangan kanannya memegang tangan kanan Terdakwa. 
 
b) Foto kedua yaitu pose Terdakwa menggunakan baju kaos warna biru tua sedang duduk kemudian Saksi-2 memeluk Terdakwa dari belakang dengan posisi tangan kanannya memegang tangan kanan Terdakwa sambil mencium pipi kiri Terdakwa. 
 
c) Foto ketiga yaitu pose Terdakwa menggunakan baju kaos warna biru tua sedang duduk kemudian Saksi-2 mengeluarkan lidahnya sambil memeluk saya dari belakang dengan posisi tangan kanan dan kirinya memegang tangan kanan dan kiri Terdakwa. 
 
d) Foto keempat yaitu pose Terdakwa menggunakan baju kaos warna biru tua sedang duduk kemudian Saksi-2 tersenyum sambil memeluk Terdakwa dari belakang dengan posisi tangan kanan dan kirinya memegang tangan kanan dan kiri Terdakwa. 
 
e) Foto gambar 2 (dua) yaitu pose Terdakwa menggunakan baju kaos warna biru tua sedang berdiri kemudian memeluk Saksi-2 dari belakang dan pipi kiri Terdakwa menempel di kepala sebelah kanan Saksi-2.
 
k. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di Mess Pamen Bidsishanneg Jl. Tanjungpura III, Kel. Telagasari, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-2 dengan mengatakan “Yang, kamu dimana “ Terdakwa jawab “Di mess kenapa“, dijawab Saksi-2 “Ketemuan yuk“, Terdakwa jawab “Ntar pulang dari mess “ dijawab Saksi-2 “Nanti kalau sudah pulang dari Mess ke depan Hotel Mirama aja“, setelah itu Terdakwa ke Lapangan Merdeka dan tidak   lama   kemudian   Saksi-2   datang  menjemput  Terdakwa selanjutnya Terdakwa  mengendarai  sepeda  motor Kawasaki Ninja 250 Nopol L 4843 NK sedangkan Saksi-2 mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah bersama-sama menuju Hotel AIQO. 
 
l. Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa dan Saksi-2 tiba di Hotel AIQO Jl. APT Pranoto, No. 16, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan dimana kamar tersebut dipesan oleh rekan Saksi-2, saat rekan Saksi-2 akan chek out Saksi-2 mengatakan melalui handphone “Jangan di chek out dulu nanti aku mau ke sana sama cowok ku“. lalu Terdakwa dan Saksi-2 memarkir sepeda motor di tempat parkir, setelah itu Saksi-2 mengambil kunci kamar di Receptionis sedangkan Terdakwa duduk di sofa yang ada di Lobby Hotel AIQO, setelah Saksi-2 mendapat kunci kamar lalu bersama-sama ke Lantai tiga dengan menggunakan Lift, setelah di dalam kamar lalu Terdakwa duduk di atas tempat tidur sedangkan Saksi-2 keluar untuk mengambil makanan.
 
m. Bahwa sekira pukul 21.30 WITA, Saksi-2 datang dengan membawa makanan dan minuman kemudian Terdakwa dan Saksi-2 makan, setelah selesai makan selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol dengan posisi Saksi-2 duduk di samping kanan Terdakwa lalu Saksi-2 bersandar dibahu sebelah kanan Terdakwa kemudian Terdakwa melingkarkan tangan kanannya ke belakang tubuh Saksi-2 dan memegang bahu kanannya menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa dan Saksi-2 berciuman bibir kurang lebih selama lima menit dengan posisi Terdakwa dan Saksi-2 bersandar di sandaran tempat tidur hingga Terdakwa dan Saksi-2 terangsang dan penis Terdakwa tegang, kemudian Terdakwa dan     Saksi-2 turun dari tempat tidur dan ketika berberdiri Terdakwa mengatakan “Ayo ngewe (ayo bersetubuh)“, dijawab  Saksi-2 “Ya udah ayo“, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 membuka baju masing-masing hingga telanjang bulat selanjutnya Terdakwa mengambil kondom merk “Sutra“ yang berada di dalam tas Saksi-2 dan memasangkannya ke penisnya lalu Saksi-2 mematikan lampu kamar hingga penerangan remang-remang oleh cahaya lampu kamar mandi yang pintunya dibuka, setelah itu  Saksi-2 berbaring di tempat tidur dengan posisi kedua belah paha dibuka, kemudian Terdakwa berjongkok di depan vagina Saksi-2 sambil memegang penisnya yang sudah tegang menggunakan tangan kanan lalu masukkan ke dalam vagina   Saksi-2 yang sudah basah oleh lendir. selanjutnya Terdakwa memeluk tubuh Saksi-2 sambil menggerakkan pantat hingga batang penis Terdakwa keluar masuk dari dalam lubang vagina Saksi-2, Terdakwa merasakan kepala dan batang penis terasa hangat, kepala penis terasa geli karena menyentuh dinding-dinding vagina Saksi-2, sedangkan Saksi-2 mendesah dengan mengatakan “ Ahhh … ahhh … ahhh ….“ sambil kedua matanya terpejam menikmati persetubuhan tersebut, selama kurang lebih lima belas menit, sperma Terdakwa keluarkan di dalam vagina Saksi-2 namun tertampung oleh kondom, selanjutnya saya mengeluarkan penis dari dalam vagina dan menuju kamar mandi.
 
n. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi-2, Saksi-1 merasa hancur rumahtangganya, kemudian saksi-1 melaporkan ke Pomdam VI/Mlw untuk diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
 
Subsidair
 
Bahwa Terdakwa pada  waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat dan tanggal delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari dan Bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Paldam VI/Mlw Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tindak pidana ” Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”. Dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Praka Dody Hermawan Mochlisin (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Diktuk Secata PK Tahap II TA 2014 Dodik Magetan Rindam V/Brawijaya lulus 11 April tahun 2015,  kemudian dilantik dengan pangkat Prada, setelah lulus mengikuti Dikjurta Infanteri di Puslatpur Situbondo (Jatim) Rindam V/Brawijaya lulus pada pertengahan bulan Agustus 2015, setelah lulus ditugaskan di Dodikjur Manggar Rindam VI/Mlw di Kota Balikpapan, kemudian pada Desember 2023 pindah tugas di Paldam VI/Mlw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka, NRP 31150114820294 Jabatan Tamon AC Ran Bengtekmek Listrik Benglap VI. 1-2 Kesatuan Paldam VI/Mlw.
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Ny. Erda Eliyanti (Saksi-1) tahun 2005, tanggal 23 Maret 2016 menjalin hubungan pacaran selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2019 di Kab. Jombang (Jatim) melaksanakan pernikahan secara resmi dan diketahui satuan saat itu Yonif 614/RJP dan sesuai Kutipan Akta Nikah 0133/043/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang diterbitkan oleh KUA Kec. Megaluh, Kab. Jombang, dan status Saksi-1 dengan Terdakwa saat ini adalah pasangan suami istri yang sah secara hukum agama maupun hukum perkawinan. Dan Terdakwa kenal dengan Sdri. Nadian Febrianti Dewi (Saksi-2) pada akhir bulan Januari 2024, di Tempat Hiburan Malam BBC Club Jl. Gajah Mada, No. 69, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan dari perkenalan tersebut kemudian menjalin hubungan pacaran sejak awal Februari 2024 sampai dengan awal bulan Juni 2024, serta antara Terdakwa dengan Saksi-2 tidak ada hubungan keluarga/Family.
 
c. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa janjian untuk bertemu Saksi-2 dan Sdri. Novelya Larasanti (Saksi-4) di Bar BBC Club Jl. Gajah Mada, No. 69, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, lalu bersama- sama menuju table/meja yang sudah di reservasi (dipesan) oleh rekan Terdakwa (Sdr. Bambang) dan di atas meja sudah disediakan Bir Bintang delapan botol kemudian Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-4 duduk sambil ngobrol dan mendengarkan musik dan tidak lama kemudian tiga orang rekan Sdr. Bambang datang bergabung di meja tersebut.
 
d. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa dan Saksi-2 keluar dari BBC Club berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah/hitam, Saksi-2 memeluk Terdakwa dari belakang menuju kamar kontrakan milik Saksi-4, alamat di Lantai Tiga Blok H No. 17 Apartement Green Valey Jl. Green Valey, Kel. Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Setiba di kontrakan milik Saksi-4, Terdakwa dan Saksi-2 masuk kedalam kamar, lalu Terdakwa memeluk tubuh Saksi-2 dari depan sehingga tubuh Terdakwa dan Saksi-2 saling berhadap-hadapan, kemudian Terdakwa dan Saksi-2 berciuman bibir kurang lebih lima menit serta tangan kanan Terdakwa masukkan dari bawah baju Saksi-2 dan meraba serta meremas payudara sebelah kiri Saksi-2 secara perlahan hingga Terdakwa dan Saksi-2 terangsang dan penis Terdakwa tegang, lalu Terdakwa membuka baju       Saksi-2, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 membuka pakaian masing-masing hingga Terdakwa dan Saksi-2 telanjang bulat lalu Saksi-2 mematikan lampu hingga penerangan remang-remang oleh cahaya lampu yang masuk dari ventilasi.
 
e. Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil kondom merk “Sutra“ yang terletak di meja rias dan memasangkannya ke penisnya, setelah itu Saksi-2 berbaring di tempat tidur dengan posisi kedua belah paha dibuka, kemudian Terdakwa berjongkok di depan vagina Saksi-2 lalu Saksi-2 memegang penis Terdakwa yang dalam kondisi tegang menggunakan tangan kiri lalu memasukannya kedalam lubang vaginanya yang sudah dalam keadaan basah, kemudian Terdakwa memeluk tubuh Saksi-2 sambil menggerakkan pantat hingga batang penis Terdakwa keluar masuk dari dalam lubang vagina Saksi-2, selama kurang lebih sepuluh menit, Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi-2 namun tertampung oleh kondom, kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari dalam vagina Saksi-2 dan menuju kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi, Terdakwa melepas dan membuang kondom tersebut kedalam tempat sampah, selanjutnya Terdakwa membersihkan penisnya, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi dan Saksi-2 masuk ke dalam kamar mandi untuk membersihkan diri. 
 
f. Bahwa sekira pukul 05.30 WITA Saksi-4 pulang kerumahnya di Green Valley Blok H. 17 lantai tiga, Kel. Gunung Sari, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan (Kaltim), pada saat Saksi-2 membuka pintu depan, ternyata pintu tersebut dalam keadaan terkunci lalu Saksi-4 menggedor pintu dan saat itu yang membuka adalah Saksi-2 dan ketika masuk, Saksi-4 melihat Terdakwa sedang tertidur di kamar, kemudian Saksi-4 mememerintahkan Saksi-2 untuk membangunkan Terdakwa dengan mengatakan “Nad bangunkan Deden (panggilan untuk Terdakwa)”, lalu Saksi-2 membangunkan Terdakwa dengan mengatakan ”Bangun... bangun... ada mbak novel datang !”, seketika Terdakwa langsung bangun dan memakai baju selanjutnya menuju kamar mandi untuk cuci muka, kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat Saksi-3 sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya Terdakwa pamit kepada Saksi-3 untuk pulang dengan memesan Maxim menuju rumah dinas.
 
g. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di Mess Pamen Bidsishanneg Jl. Tanjungpura III, Kel. Telagasari, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-2 dengan mengatakan “Yang, kamu dimana “ Terdakwa jawab “Di mess kenapa“, dijawab Saksi-2 “Ketemuan yuk“, Terdakwa jawab “Ntar pulang dari mess “ dijawab Saksi-2 “Nanti kalau sudah pulang dari Mess ke depan Hotel Mirama aja“, setelah itu Terdakwa ke Lapangan Merdeka dan tidak   lama   kemudian   Saksi-2   datang  menjemput  Terdakwa selanjutnya Terdakwa  mengendarai  sepeda  motor Kawasaki Ninja 250 Nopol L 4843 NK sedangkan Saksi-2 mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah bersama-sama menuju Hotel AIQO. 
 
h. Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa dan Saksi-2 tiba di Hotel AIQO Jl. APT Pranoto, No. 16, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan dimana kamar tersebut dipesan oleh rekan Saksi-2, saat rekan Saksi-2 akan chek out Saksi-2 mengatakan melalui handphone “Jangan di chek out dulu nanti aku mau ke sana sama cowok ku“. lalu Terdakwa dan Saksi-2 memarkir sepeda motor di tempat parkir, setelah itu Saksi-2 mengambil kunci kamar di Receptionis sedangkan Terdakwa duduk di sofa yang ada di Lobby Hotel AIQO, setelah Saksi-2 mendapat kunci kamar lalu bersama-sama ke Lantai tiga dengan menggunakan Lift, setelah di dalam kamar lalu Terdakwa duduk di atas tempat tidur sedangkan Saksi-2 keluar untuk mengambil makanan.
 
i. Bahwa sekira pukul 21.30 WITA, Saksi-2 datang dengan membawa makanan dan minuman kemudian Terdakwa dan Saksi-2 makan, setelah selesai makan selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol dengan posisi Saksi-2 duduk di samping kanan Terdakwa lalu Saksi-2 bersandar dibahu sebelah kanan Terdakwa kemudian Terdakwa melingkarkan tangan kanannya ke belakang tubuh Saksi-2 dan memegang bahu kanannya menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa dan Saksi-2 berciuman bibir kurang lebih selama lima menit dengan posisi Terdakwa dan Saksi-2 bersandar di sandaran tempat tidur hingga Terdakwa dan Saksi-2 terangsang dan penis Terdakwa tegang, kemudian Terdakwa dan     Saksi-2 turun dari tempat tidur dan ketika berberdiri Terdakwa mengatakan “Ayo ngewe (ayo bersetubuh)“, dijawab  Saksi-2 “Ya udah ayo“, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 membuka baju masing-masing hingga telanjang bulat selanjutnya Terdakwa mengambil kondom merk “Sutra“ yang berada di dalam tas Saksi-2 dan memasangkannya ke penisnya lalu Saksi-2 mematikan lampu kamar hingga penerangan remang-remang oleh cahaya lampu kamar mandi yang pintunya dibuka, setelah itu  Saksi-2 berbaring di tempat tidur dengan posisi kedua belah paha dibuka, kemudian Terdakwa berjongkok di depan vagina Saksi-2 sambil memegang penisnya yang sudah tegang menggunakan tangan kanan lalu masukkan ke dalam vagina   Saksi-2 yang sudah basah oleh lendir. selanjutnya Terdakwa memeluk tubuh Saksi-2 sambil menggerakkan pantat hingga batang penis Terdakwa keluar masuk dari dalam lubang vagina Saksi-2, Terdakwa merasakan kepala dan batang penis terasa hangat, kepala penis terasa geli karena menyentuh dinding-dinding vagina Saksi-2, sedangkan Saksi-2 mendesah dengan mengatakan “ Ahhh … ahhh … ahhh ….“ sambil kedua matanya terpejam menikmati persetubuhan tersebut, selama kurang lebih lima belas menit, sperma Terdakwa keluarkan di dalam vagina Saksi-2 namun tertampung oleh kondom, selanjutnya saya mengeluarkan penis dari dalam vagina dan menuju kamar mandi.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana: 
 
Primair :  Pasal 281 Ayat (1) KUHP 
 
Subsidair :  Pasal  284  Ayat (1) ke -1 a KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya