Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM.I-07/AL/VII/2025 Wahyu Mulyadi, S.H. Tegar Ramadhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perzinahan
Nomor Perkara 33-K/PM.I-07/AL/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/146/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP Atau kedua: Pasal 281 ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Wahyu Mulyadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Tegar Ramadhan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa                       ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut: 
 
Pertama
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat dan tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada bulan September, Oktober, Nopember dan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun tahun dua ribu dua puluh empat, di dalam kamar Kontrakan milik Saksi-2 yang berada  di Jl. Anggrek, Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, di Hotel Bahtera Jl. Sulawesi no 01, Pamusian, Kota Tarakan Kalimantan Utara, di Kontrakan milik Saksi-3 yang berada di Jl. Kamboja, Kampung Baru, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, di kamar di Penginapan L-Namia Jl. Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, di penginapan (Homestay 77), yang berada di daerah Kampung 1 Satu Skip, kota Tarakan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Seorang pria yang telah menikah yang melakukan zina, padahal diketahui, bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa  Terdakwa A.n Sertu Pom Tegar Ramadhan adalah anggota TNI AL yang masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK Angkatan XXXV Tahun 2015 di Kodikal (saat ini Kodiklatal), setelah lulus pendidikan dengan Pangkat Serda (Sersan Dua) Korps Polisi militer selanjutnya Terdakwa sekarang berdinas di Pom lantamal XIII, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Nrp 122023, Jabatan Ur. Daktiloscopy, Kesatuan Pom Lantamal XIII Tarakan.
 
b. Bahwa  Terdakwa berstatus kawin merupakan suami sah dari Saksi-1 dan telah menikah pada tahun 2020 dan tercatat di KUA Kecamatan Tarakan Tengah dengan Nomor Akta Nikah Nomor 257/26/VIII/2020 tanggal 09 Agustus 2020. dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak dari hasil pernikahan Terdakwa dengan Saksi-I.
 
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-2 (Sdri.Litad) pada bulan September tahun 2023, melalui perkenalan saat bermain di kontrakan Saksi-2, yang dikenalkan oleh Sdr. Indra dalam rangka minum minuman dan awal mulai menjalin hubungan kedekatan pada Akhir bulan September 2024 hingga berpacaran.
 
d. Bahwa selama ini kehidupan rumah tangga Saksi-1 bersama  Terdakwa  awalnya harmonis, namun pada bulan Desember tahun 2022 Saksi-1 mengetahui Terdakwa  ada hubungan dengan perempuan a.n Sdri Dayang kemudian Saksi-1 melakukan mediasi bersama keluarga di kantor Pomal pada saat Saksi-1 memaafkan perbuatan Terdakwa tetapi dengan syarat Terdakwa  tidak melakukan kesalahan lagi.
 
e. Bahwa  pada tahun 2023, Terdakwa menjalin hubungan pacaran kembali dengan Sdri Frisca Oktaria Pratiwi pada saat Sdri  Frisca Oktaria Pratiwi mengirimkan bukti bahwasannya Terdakwa  mempunyai anak Bersama Sdri Frisca Oktaria Pratiwi, Saksi-1 masih memberi kesempatan kedua kalinya agar Terdakwa memperbaiki perbuatannya tersebut.
 
f. Bahwa pada awal perkenalan antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-2 mengaku tidak mengetahui bahwa Terdakwa berstatus kawin dan sudah mempunyai Istri serta 2 (dua) orang anak dan baru mengetahui pada saat sudah berkenalan dengan Terdakwa dan Saksi-2 mengetahui bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri dari Sdri. Dayang yaitu kaka sepupu Saksi-2.
 
g. Bahwa  pada bulan September 2024, Terdakwa selain melakukan hubungan badan layaknya suami istri di hotel maupun penginapan dengan Saksi-2, Terdakwa pernah tidur bersama Saksi-2 dan berpelukan hingga meraba payudara milik Saksi-2 di dalam kamar Kontrakan milik Saksi-2 yang berada  di Jl. Anggrek, Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dengan keadaan kamar pintu tertutup dan terkunci sehingga tidak ada orang yang melihat dan pada bulan Oktober 2024 Terdakwa pernah menginap di rumah kontrakan milik Saksi-2  yang berada di Jl. Kamboja, Terdakwa dan Saksi-2 tidur bersama didalam kamar dengan pintu  terkunci dari dalam,  dan pernah berpelukan berciuman dengan Saksi-2  di ruang tengah berada di Jl. Kamboja, Kampung Baru, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada saat itu di dalam rumah kontrakan tersebut ada Saksi-3, kemudian pada saat Saksi-2  pindah kontrakan di Kampung Bugis Kota TarakanTerdakwa  sering datang pada siang hari mengobrol didepan rumah kontrakan, ruang tengah dan juga di dalam kamar serta berciuman, berpelukan namun tidak sampai melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
 
h. Bahwa pada bulan Oktober 2024, Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri pertama kali dilakukan di Hotel Bahtera Jl. Sulawesi no 01, Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara Terdakwa pertama kali mencium kening, cium pipi, dan cium telinga sampai berciuman bibir kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa sambil melepas pakaian Saksi-2 kemudian Terdakwa melepaskan pakaian nya sendiri, Selajutnya Terdakwa  mengarahkan Penisnya yang sudah keras dan tegang kedalam kekmaluan Vagina Saksi-2  selanjutnya Terdakwa menggerakan pantatnya maju mundur kurang lebih 1 (satu) menit Terdakwa  mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan didalam vagina Saksi-2  dengan menggunakan Alat Kontrasepsi.
 
i. Bahwa pada bulan September dan Oktober 2024,  Terdakwa pernah tidur bersama Saksi-2 di kontrakan milik Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali di Jl. Anggrek, Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,  dan Terdakwa sejak kenal dengan Saksi-2, Terdakwa telah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-2 lebih dari  6 (enam) kali diantaranya sbb:
 
a) Hotel Bahtera dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
b) Penginapan Horizon dilakukan sebanyak 3 (tiga)  kali.
c) Hotel Dinasti dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
d) Penginapan Homestay 77 melakukannya sering. 
e) Penginapan L-Namia dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
f) Dan di Penginapan lainnya Terdakwa  lupa.
 
j. Bahwa pada bulan November 2024, Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Terdakwa  yang ketiga kali di Hotel Dinasty jl. Kusuma Bangsa,Gunung Lingkas, Kota Tarakan Kalimantan Utara yang sudah di di pesan oleh Terdakwa, sebelumnya  Terdakwa dan Saksi-2 minum minuman keras bersama dan mabuk kemudian masuk kedalam kamar hotel Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-2  kemudian Terdakwa  mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan didalam vagina Saksi-2  dengan menggunakan Alat Kontrasepsi selanjutnya melanjutkan lagi dengan mengulang memasukan penis Terdakwa  hingga klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya di dalam vagina Saksi-2  dengan menggunakan Alat Kontrasepsi selama kurang lebih 30 menit secara berulang. 
 
k. Bahwa pada bulan Desember 2024, Saksi-2  bersama Terdakwa sering menginap (Homestay 77), yang berada di daerah Kampung 1 Satu Skip, kota Tarakan, Kalimantan Utara yang di pesan oleh Terdakwa  dan sudah lebih dari 5 (Lima) kali saat menginap Terdakwa  dan Saksi-2  sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Cium kening, cium bibir hingga saling mencium dibagian telinga Saksi-2  dilepaskan pakaian oleh Terdakwa  kemudian Terdakwa  menghisap Payudara Saksi-2  dan Terdakwa  mengeluarkan Penisnya dari celannya kemudian Saksi-2  menggenggam kencang penis Terdakwa yang sudah keras dan tegang selanjutnya Terdakwa  menggerakan pantatnya naik turun hingga Terdakwa  klimaks hingga menggeluarkan cairan dari penisnya yang mengenai tangan Saksi-2.
 
l. Bahwa  pada tanggal 22 Desember tahun 2024, Terdakwa bersama Saksi-2 melakukan persetubuhan atau hubungan badan layaknya suami istri yang keenam kalinya sekira pukul 13.30 Wita Homestay LNamia  di Jl. Kusuma Bangsa Desa Gunung Lingkas Tarakan Timur, Kalimantan Utara, pada saat itu yang memesan kamar adalah Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wita  Terdakwa dan Saks-2  minum minuman keras beralkohol hingga  mabuk dan tidur  bersama, kemudian sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa terbangun dan kembali menuju kantor.
 
m. Bahwa Pada tanggal 23 Desember 2024, pada saat Terdakwa turun jaga, Sertu Farm/W Nur Hadijah (Saksi-1) istri Terdakwa datang ke Kantor Pom Lantamal XIII dan mengambil handphone Terdakwa karena dihubungi berkali kali tidak diangkat, kemudian Saksi-1 mengecek  handphone milik Terdakwa Saksi-1 membuka Aplikasi Instagram, ada chat Terdakwa telah melakukan perselingkuhan, pada saat itu Saksi-1 langsung melaporkan kejadian perselingkuhan Terdakwa di Kantor Pom Lantamal XIII.
 
n. Bahwa benar pada tanggal 24 Desember 2024, Terdakwa bersama Saksi-2 bermesraan, berpelukan dan Terdakwa mencium pipi Saksi-2 di Club Rindu Malam (THM) dengan cara berpelukan di Tablet sofa Club Rindu Malam (THM)  di Jl. Kp. Satu skip,Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang diketahui secara langsung oleh Saksi-3 dan Saksi-6 yang juga pernah melihat Terdakwa mencium pipi dan berpelukan di dalam Hall tempat hiburan malam (THM) Rindu Malam.
 
o. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024,  Saksi-2 dan Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang kelima di kamar di Penginapan L-Namia Jl. Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang memesan adalah Terdakwa, Terdakwa dan Saksi-2 masuk ke dalam kamar dan yang pertama melakukan cium kening, cium pipi , dan cium telinga sampai kami berciuman bibir kurang lebih 30 menit, Terdakwa  sambil melepas pakaian Saksi-2  kemudian Terdakwa  melepaskan pakaian nya sendiri, Selanjutnya Saksi-2 tidur dengan tubuh miring yang diikuti oleh Terdakwa tiduran dibelakang Saksi-2 kemudian mengarahkan penis Terdakwa yang sudah keras dan tegang ke dalam vagina milik Saksi-2 melalui belakang setelah Terdakwa menggerakan pantatnya dmaju mundur beberapa  menit kemudian Terdakwa klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya didalam vagina milik Saksi-2, menggunakan alat kontrasepsi/kondom.
 
p. Bahwa  Terdakwa dalam melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-2 pada tempat yang berbeda-beda, sesaat setelah minum minuman keras yang kemudian saling pegang Terdakwa melepaskan pakaian milik Saksi-2, diikuti Terdakwa melepaskan pakaian yang dikenakan serta berciuman selama kurang lebih 30 menit dibagian bibir, kening dan telinga hingga terangsang bersama dan memulai hubungan layaknya suami istri dengan memasukkan penis Terdakwa yang sudah keras dan tegang ke dalam vagina Saksi-2 menggunakan kondom kemudian Terdakwa  menggerakan pantatnya maju mundur hingga beberapa menit  sampai mencapai klimaks mengeluarkan sperma Terdakwa di dalam vagina Saksi-2 berikutnya membersihkan alat kelaminya masing-masing dan tidur bersama dan Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Saksi-2 tidak menggunkan Alat Kontrasepsi/Kondom.
 
q. Bahwa  pada bulan Oktober tahun 2024, Terdakwa bersama Saksi-2 pernah bermesraan berpelukan, berciuman dan Terdakwa meraba-raba payudara Saksi-2  yang dilakukan di dalam ruang tengah di Kontrakan Saksi-3 yang berada di Jl. Kamboja, Kampung Baru, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada saat itu dilihat langsung oleh Saksi-3 pada saat keluar kamar menuju kamar mandi, posis Kamar Saksi-3 yang langsung menghadap Ruang Tengah.
 
r. Bahwa Saksi-2  mengakui yang pertama kali mempunyai keinginan berhubungan badan layaknya suami istri adalah Terdakwa  yang awal nya mengajak Saksi-2  menginap di hotel yang sudah di pesan oleh Terdakwa  dan dilakukan atas dasar mau sama mau dan saling cinta, Saksi-2 mengakui selama melakukan persetubuhan atau hubungan badan layaknya suami istri antara Terdakwa dan Saksi-2, Saksi-2 tidak mengalami kehamilan.
 
s. Bahwa  Saksi-2 pernah mengalami terlambat datang bulan(menstruasi) selama 1 (bulan) yang kemudian Terdakwa bersama Saksi-2 membeli alat pengecek kehamilan/Testpack di Apotek di daerah Kampung Bugis kota Tarakan dan melakukan pengecekan yang menunjukan hasil negatif.
 
t. Bahwa  Terdakwa menjalin hubungan/berpacaran hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-2 atas dasar suka-sama suka atau tanpa ada paksaan serta melakukan hal tersebut hanya untuk kesenangan semata.
 
u. Bahwa  Terdakwa melakukan perbuatan perselingkuhan sehingga didapati oleh istri (Saksi-I) sebanyak 2 (dua) kali dan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan Terdakwa terakhir didapati oleh Istrinya (Saksi-1) sehingga dilaporkan ke Kantor Pom Lantamal XIII Tarakan.
 
v. Bahwa  perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah, dan bermesraan berpelukan baik di tempat hiburan malam dan di dalam kotrakan yang bukan suami istri bersama Saksi-2 yang sewaktu-waktu orang lain dapat melihat melanggar kesusilaanya dan adat istiada setempat serta melanggar hukum serta dilarang oleh kedinasan dan agama, 24 Desember 2025  Saksi-1 membuat pengaduan atau laporan ke Satuan Pomal Lantamal XIII Tarakan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
atau
 
Kedua
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September, bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat dan pada tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada bulan September, bulan Oktober, bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat di dalam kamar Kontrakan milik Saksi-2 yang berada  di Jl. Anggrek, Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, di kontrakan Saksi-3 Jl. Kamboja, Kampung Baru, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, di Tablet sofa Club Rindu Malam (THM)  di Jl. Kp. Satu skip, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa  Terdakwa A.n Sertu Pom Tegar Ramadhan adalah anggota TNI AL yang masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK Angkatan XXXV Tahun 2015 di Kodikal (saat ini Kodiklatal), setelah lulus pendidikan dengan Pangkat Serda (Sersan Dua) Korps Polisi militer selanjutnya Terdakwa sekarang berdinas di Pom lantamal XIII, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Nrp 122023, Jabatan Ur. Daktiloscopy, Kesatuan Pom Lantamal XIII Tarakan.
 
b. Bahwa  Terdakwa berstatus kawin merupakan suami sah dari Saksi-1 dan telah menikah pada tahun 2020 dan tercatat di KUA Kecamatan Tarakan Tengah dengan Nomor Akta Nikah Nomor 257/26/VIII/2020 tanggal 09 Agustus 2020. dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak dari hasil pernikahan Terdakwa dengan Saksi-I.
 
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-2 (Sdri.Litad) pada bulan September tahun 2023, melalui perkenalan saat bermain di kontrakan Saksi-2, yang dikenalkan oleh Sdr. Indra dalam rangka minum minuman dan awal mulai menjalin hubungan kedekatan pada Akhir bulan September 2024 hingga berpacaran.
 
d. Bahwa selama ini kehidupan rumah tangga Saksi-1 bersama  Terdakwa  awalnya harmonis, namun pada bulan Desember tahun 2022 Saksi-1 mengetahui Terdakwa  ada hubungan dengan perempuan a.n Sdri Dayang kemudian Saksi-1 melakukan mediasi bersama keluarga di kantor Pomal pada saat Saksi-1 memaafkan perbuatan Terdakwa tetapi dengan syarat Terdakwa  tidak melakukan kesalahan lagi.
 
e. Bahwa  pada tahun 2023, Terdakwa menjalin hubungan pacaran kembali dengan Sdri Frisca Oktaria Pratiwi pada saat Sdri  Frisca Oktaria Pratiwi mengirimkan bukti bahwasannya Terdakwa  mempunyai anak Bersama Sdri Frisca Oktaria Pratiwi, Saksi-1 masih memberi kesempatan kedua kalinya agar Terdakwa memperbaiki perbuatannya tersebut.
 
f. Bahwa pada awal perkenalan antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-2 mengaku tidak mengetahui bahwa Terdakwa berstatus kawin dan sudah mempunyai Istri serta 2 (dua) orang anak dan baru mengetahui pada saat sudah berkenalan dengan Terdakwa dan Saksi-2 mengetahui bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri dari Sdri. Dayang yaitu kaka sepupu Saksi-2.
 
g. Bahwa  pada bulan September 2024, Terdakwa selain melakukan hubungan badan layaknya suami istri di hotel maupun penginapan dengan Saksi-2, Terdakwa pernah tidur bersama Saksi-2 dan berpelukan hingga meraba payudara milik Saksi-2 di dalam kamar Kontrakan milik Saksi-2 yang berada  di Jl. Anggrek, Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, 
 
h. Bahwa pada bulan Oktober 2024, Terdakwa pernah menginap di rumah kontrakan milik Saksi-2, Terdakwa dan Saksi-2 tidur bersama didalam kamar dengan pintu  terkunci dari dalam,  dan pernah berpelukan berciuman dengan Saksi-2  di ruang tengah berada di Jl. Kamboja, Kampung Baru, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada saat itu di dalam rumah kontrakan tersebut ada Saksi-3, kemudian pada saat Saksi-2  pindah kontrakan di Kampung Bugis Kota TarakanTerdakwa  sering datang pada siang hari mengobrol didepan rumah kontrakan, ruang tengah dan juga di dalam kamar serta berciuman, berpelukan namun tidak sampai melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
 
i. Bahwa pada bulan September dan Oktober 2024,  Terdakwa pernah tidur bersama Saksi-2 di kontrakan milik Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali di Jl. Anggrek, Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,  dan Terdakwa sejak kenal dengan Saksi-2, Terdakwa telah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-2 lebih dari  6 (enam) kali  diantaranya Hotel dan Penginapan yang berada di Kota Kaltara, Kalimantan Utara.
 
j. Bahwa  pada tanggal 22 Desember tahun 2024, Terdakwa bersama Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri di hotel Wita Homestay LNamia  di Jl. Kusuma Bangsa Desa Gunung Lingkas Tarakan Timur, Kalimantan Utara, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wita  Terdakwa dan Saks-2  minum minuman keras beralkohol hingga  mabuk dan tidur  bersama, kemudian sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa terbangun dan kembali menuju kantor.
 
k. Bahwa Pada tanggal 23 Desember 2024, pada saat Terdakwa turun jaga, Sertu Farm/W Nur Hadijah (Saksi-1) istri Terdakwa datang ke Kantor Pom Lantamal XIII dan mengambil handphone Terdakwa karena dihubungi berkali kali tidak diangkat, kemudian Saksi-1 mengecek  handphone milik Terdakwa Saksi-1 membuka Aplikasi Instagram, ada chat Terdakwa telah melakukan perselingkuhan, pada saat itu Saksi-1 langsung melaporkan kejadian perselingkuhan Terdakwa di Kantor Pom Lantamal XIII.
 
l. Bahwa benar pada tanggal 24 Desember 2024, Terdakwa bersama Saksi-2 bermesraan, berpelukan dan Terdakwa mencium pipi Saksi-2 di Club Rindu Malam (THM) dengan cara berpelukan di Tablet sofa Club Rindu Malam (THM)  di Jl. Kp. Satu skip,Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang diketahui secara langsung oleh Saksi-3 dan Saksi-6 yang juga pernah melihat Terdakwa mencium pipi dan berpelukan di dalam Hall tempat hiburan malam (THM) Rindu Malam.
 
m. Bahwa  pada bulan Oktober tahun 2024, Terdakwa bersama Saksi-2 pernah bermesraan berpelukan, berciuman dan Terdakwa meraba-raba payudara Saksi-2  yang dilakukan di dalam ruang tengah di Kontrakan Saksi-3 yang berada di Jl. Kamboja, Kampung Baru, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada saat itu dilihat langsung oleh Saksi-3 pada saat keluar kamar menuju kamar mandi, posis Kamar Saksi-3 yang langsung menghadap Ruang Tengah.
 
n. Bahwa  Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan perselingkuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan perbuatan perselingkuhan terakhir yang menjadi perkara ini oleh  Saksi-I dilaporkan di  Pom Lantamal XIII Tarakan, 24 Desember 2025  Saksi-1 membuat pengaduan atau laporan ke Satuan Pomal Lantamal XIII Tarakan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
o. Bahwa  perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah, dan bermesraan berpelukan baik di tempat hiburan malam dan di dalam kotrakan yang bukan suami istri bersama Saksi-2 yang sewaktu-waktu orang lain dapat melihat melanggar kesusilaanya dan adat istiada setempat serta melanggar hukum serta dilarang oleh kedinasan dan agama.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai:
 
Pertama : Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 281 ke-1  KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya