| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan dinas roda dua, jenis Honda, warna Hijau, Noreg. 4234-VI, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, pukul 10.10 WITA, di Jl. Iswahyudi Kota Berau, Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM yang sah“.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal  288  ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 |