Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.I-07/AD/V/2025 Wahyu Mulyadi, S.H. Amiruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 23-K/PM.I-07/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/104/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Wahyu Mulyadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Amiruddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.      Bahwa Serda Amiruddin (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kodim 0909/Ktm dengan jabatan Babinsa Ramil 0909-01/Sangatta, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda, NRP 31081805750588.    

 

b.      Bahwa Peltu Haris (Saksi-1), Serma Ansar (Saksi-2) dan Sertu Kristian Yohanes.A (Saksi-3) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan sekarang.

 

c.       Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WITA Piket Koramil melaksanakan pengecekan ke rumah dinas Terdakwa  namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah dan Handphone sudah tidak aktif, selanjutnya pada malam hari sekira pukul 22.00 WITA Piket Koramil mengecek kembali namun yang bersangkutan tidak      ada di rumah, kemudian pada tanggal 4 Desember 2024 Piket Koramil melaporkan kepada Kapten Inf Arif Sapardiatno (Danramil 0909-1/Sangatta) bahwa Terdakwa  tidak ada di rumah dinas, selanjutnya Danramil 0909-01/Sangatta langsung melaporkan ketidakhadiran Terdakwa  kepada Letkol Inf Ginanjar Wahyutomo, S.H. M.Han (Dandim 0909/Ktm) bahwa Terdakwa sudah tidak pernah masuk Kesatuan Koramil 0909-1/ Sangatta hingga saat ini.   

 

d.      Bahwa penyebab Terdakwa  pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa  mempunyai pinjaman di BRI untuk nominalnya tidak tahu pasti dan masalah dalam rumah tangga dengan hadirnya pihak ketiga yang telah dihamili oleh Terdakwa dimana keterangan tersebut dari pengakuan Terdakwa  kepada Sdri. Hj. Siti Sohoriah. S. ST (isteri Terdakwa) dan permasalahan Terdakwa diluar kedinasan yang menjadi faktor utama Terdakwa melakukan tindak pidana militer Desersi.

 

e.      Bahwa selama pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.

 

f.       Bahwa Kesatuan Kodim 0909/Ktm melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa   di wilayah Desa Binaan Terdakwa dan diseluruh wilayah Koramil 0909-01/Sangatta, namun Terdakwa  tidak diketemukan juga, selanjutnya Dandim 0909/Ktm melaporkan ke Komando Atas dan membuat Daftar pencarian orang (DPO) atas nama Terdakwa dan melimpahkan perkara tindak pidana Desersi yang dilakukan Terdakwa  ke Subdenpom VI/1-5 Sangatta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan dengan surat Nomor R/05/I/2025 tanggal 3 Januari 2025.

 

g.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin       yang sah dari Dandim 0909/Ktm sejak tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan tanggal     7 Januari 2025 atau selama 34 (tiga puluh empat) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

         

h.      Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 0909/Ktm tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa  tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.

 

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya