| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan roda dua, jenis Honda Vario, warna Merah, Nopol KT 4403 ZP, pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, pukul 10.00 WITA, di Jl. Kapten P Tendean Balikpapan, Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak dilengkapi dengan STNK dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah “.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 ayat (1) dan (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |