| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan sepeda motor roda dua, Jenis Kawasaki Ninja, warna merah, Nopol DD 3894 GR, pada hari kamis, tanggal 26 Juni 2025, pukul 10.45 WITA, di Jl. Kapten P Tendean Balikpapan Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran "Tidak dapat menunjukan SIM tyang sah"
bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tidak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |