| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 23-K/PM.I-07/AD/V/2025 | Wahyu Mulyadi, S.H. | Amiruddin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23-K/PM.I-07/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/104/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Serda Amiruddin (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kodim 0909/Ktm dengan jabatan Babinsa Ramil 0909-01/Sangatta, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda, NRP 31081805750588.
b. Bahwa Peltu Haris (Saksi-1), Serma Ansar (Saksi-2) dan Sertu Kristian Yohanes.A (Saksi-3) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan sekarang.
c. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WITA Piket Koramil melaksanakan pengecekan ke rumah dinas Terdakwa namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah dan Handphone sudah tidak aktif, selanjutnya pada malam hari sekira pukul 22.00 WITA Piket Koramil mengecek kembali namun yang bersangkutan tidak ada di rumah, kemudian pada tanggal 4 Desember 2024 Piket Koramil melaporkan kepada Kapten Inf Arif Sapardiatno (Danramil 0909-1/Sangatta) bahwa Terdakwa tidak ada di rumah dinas, selanjutnya Danramil 0909-01/Sangatta langsung melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Letkol Inf Ginanjar Wahyutomo, S.H. M.Han (Dandim 0909/Ktm) bahwa Terdakwa sudah tidak pernah masuk Kesatuan Koramil 0909-1/ Sangatta hingga saat ini.
d. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa mempunyai pinjaman di BRI untuk nominalnya tidak tahu pasti dan masalah dalam rumah tangga dengan hadirnya pihak ketiga yang telah dihamili oleh Terdakwa dimana keterangan tersebut dari pengakuan Terdakwa kepada Sdri. Hj. Siti Sohoriah. S. ST (isteri Terdakwa) dan permasalahan Terdakwa diluar kedinasan yang menjadi faktor utama Terdakwa melakukan tindak pidana militer Desersi.
e. Bahwa selama pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.
f. Bahwa Kesatuan Kodim 0909/Ktm melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Desa Binaan Terdakwa dan diseluruh wilayah Koramil 0909-01/Sangatta, namun Terdakwa tidak diketemukan juga, selanjutnya Dandim 0909/Ktm melaporkan ke Komando Atas dan membuat Daftar pencarian orang (DPO) atas nama Terdakwa dan melimpahkan perkara tindak pidana Desersi yang dilakukan Terdakwa ke Subdenpom VI/1-5 Sangatta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan dengan surat Nomor R/05/I/2025 tanggal 3 Januari 2025.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Dandim 0909/Ktm sejak tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2025 atau selama 34 (tiga puluh empat) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 0909/Ktm tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
