INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 25-K/PM.I-07/AD/V/2025 | Zulkarnain, S.H. | Angga Putra Winata Sitanggang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 25-K/PM.I-07/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/110/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Paldam VI/Mlw Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Serda Angga Putra Winata Sitanggang (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Mlw tahun 2020, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, setelah lulus dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdik Pal Cimahi tahun 2020, setelah lulus ditugaskan di Kesatuan Paldam VI/Mlw pada bulan Februari 2021 kemudian BP di Kesatuan Yonif Raider 600/Mdg, Terdakwa pernah melaksanakan Operasi Militer di Papua Dalam rangka Pat Satgas Mobil dari awal tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dan mendapat tanda jasa Satya Lencana Penugasan Satgas Papua sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda, NRP 21210151230599, Jabatan Ba Paldam VI/Mlw sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.
b. Bahwa sepengetahuan Letda Cpl Frederica Ponggarang (Saksi-1), Letda Cpm Gabriel Francesco Adhitama,S.Sos (Saksi-2), Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2022.
c. Bahwa Terdakwa mendapat hukuman disiplin dari Satuan berupa tidak boleh keluar Kesatuan karena melakukan pelanggaran displin yaitu masuk ke tempat hiburan malam, kemudian pada tanggal 11 Februari 2025 Terdakwa terlambat apel pagi yang dilaksanakan di Makodam VI/Mlw setelah itu Terdakwa mendapat Tindakan dari Kesatuan berupa tangan di borgol dan kaki diikat dengan posisi duduk dikursi
d. Bahwa Terdakwa tidak sanggup atas hukuman yang diberikan Kesatuan dengan duduk dengan kaki dan tangan di bogol pada tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa dengan membuka paksa borgol tersebut mengguankan penjepit kertas, Terdakwa lari meninggalkan Kesatuan menuju daerah Balikpapan Permai dengan menggunakan grab
e. Bahwa saat melakukan tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) Tersangaka berpindah-pindah kota dari Penajam, Surabaya, Medan. Kemudian pada tanggal 9 Maret 2025 Terdakwa di tangkap di Rumah Pacar Terdakwa di daerah manggar Kec Balikpapan Timur Prov Kaltim unuk kemudian dibawa ke Pomdam VI/Mlw untuk ditahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
f. Bahwa Terdakwa mengetahui tentang ketentuan-ketentuan bagi seorang anggota TNI yang ijin tidak masuk dinas yaitu harus ijin secara resmi tertulis/lisan kepada perwira atasan yang berwenang Komandan Satuan.
g. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa tidak kuat menjalani hukuman displin yang di lakukan oleh Kesatuan.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 12 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 atau selama 27 (dua puluh tujuh) hari atau tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 yo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
