| Dakwaan |
      Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Honda    Beat, warna Merah, Nopol KU 3586 GI, pada hari Rabu, tanggal 223 Oktober 2024, pukul 09.15 WITA, di Jl. Sengkawit Tanjung Selor, Prov. Kaltara, melakukan pelanggaran “Tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkanâ€.
      Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |