Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM.I-07/AD/VI/2025 Wahyu Mulyadi, S.H. Meiko Grandista Pranaritman Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26-K/PM.I-07/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/122/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Wahyu Mulyadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Meiko Grandista Pranaritman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :  
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat) tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal pada tanggal 29 Januari 2025 atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima di Jl. Gelatik Pertanian RT. 42 RW. 16 Tanjung Selor Kab. Bulungan Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa Meiko Grandista Pranaritman Masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba di Rindam IV Diponegoro Kabupaten Magelang Jawa Tengah tahun 2009 selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda selanjutnya mengikuti Pendidikan Dikjurba Infanteri di Rindam IV/Dip Klaten Jawa Tengah selama 5 (lima) bulan setelah lulus ditempatkan di Yonif 611/Awl selanjutnya Terdakwa pindah satuan ke Kodim 0903/Bul sehingga sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21090081730589.
 
b. Bahwa benar Terdakwa kenal dengan Sdr. Viqi Adha (Saksi-2) sejak tanggal 12 Juli 2025 pada saat Terdakwa baru pindah rumah di daerah Gunung yang beralamat di Jl. Cendrawasih RT/RW 46/17 Kel. Tanjung Selor Ilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan Provinsi Kaltara kemudian Terdakwa kenal dengan Sdr. Surianto (Saksi-3) sekitar tahun 2024 di Tanjung Selor.
 
c. Bahwa benar Terdakwa  pertama kali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sejak tanggal 11 Januari 2025 tahun 2025 bersama Saksi-2 di rumah Sdr. Surianto (Saksi-3) di Jl. Gelatik Pertanian Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara yang dibeli oleh Saksi-2 dari Sdr. Rudi, kemudian kedua kalinya pada tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa juga pernah mengkonsumsi sabu-sabu bersama Saksi-2 di rumah Saksi-3 yang terletak di Jl. Gelatik Pertanian Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara yang dibeli dari Sdr. Rudi, kemudian yang ketiga pada tanggal 29 Januari 2025 juga pernah mengkonsumsi sabu-sabu bersama Saksi-2 di rumah Saksi-3 yang terletak di Jl. Gelatik Pertanian Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.
 
d. Bahwa kemudian Terdakwa sering juga mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan Saksi-3 di rumah Saksi-3 di Jl. Gelatik Pertanian RT. 42 RW. 16 Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara terkadang juga bersama dengan Saksi-2 bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
 
e. Bahwa tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi-3 yang beralamat Jl. Gelatik Pertanian Tanjung Selor Kab. Bulungan Kaltara kemudian Terdakwa dipersilahkan masuk ke dalam ruang tamu oleh Saksi-3 kemudian Terdakwa mengobrol dengan Saksi-3 di ruang tamu sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui via Whatsapp dan memintanya untuk datang ke rumah Saksi-3 karena Terdakwa sedang berada di rumah Saksi-3 kemudian dijawab oleh Saksi-2 yasudah nanti saya kesana karena pada saat itu Saksi-2 sedang keluar bersama anaknya setelah dihubungi oleh Terdakwa Saksi-2 kembali kerumah untuk mengantarkan anaknya pulang terlebih dahulu, sekira pukul 18.00 WITA Saksi-2 sesampainya di rumah Saksi-3 Saksi-2 melihat Terdakwa dan Saksi-3 berada di ruang tamu kemudian Saksi-2 bersama Terdakwa dan Saksi-3 mengobrol di ruang tamu tersebut sambil menyerahkan satu bungkus plastik yang berisi Narkotika sabu-sabu seberat 2 (dua) gram yang didapat dari Kopda Herman kepada Saksi-3,kemudian Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi-3 bahwa sabu-sabu tersebut untuk dipakai kemudian sisanya dijual untuk biaya bayar tagihan listrik karena sudah menunggak 2 (dua) bulan dan beli susu buat anak Saksi-2, kemudian Saksi-3 menyiapkan alat berupa alat hisab sabu (bong) kemudian kaca pipet/kaca bekas minyak wangi jenis Fanboo diisi dengan sabu-sabu sebanyak/sekitar 0.03 gram kemudian Terdakwa dan Saksi-3 menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara sabu - sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca kecil seperti pipet sedotan kemudian pipa kaca tersebut dibakar menggunakan korek api yang sudah dimodifikasi kemudian keluar asap putih dan asap putih tersebut yang di hisap secara bergantian kemudian Saksi-2 pergi ke kamar mandi karena mau membuang air besar.
 
f. Bahwa pada saat Saksi-2 pergi menuju kamar mandi untuk membuang air besar saat menuju kamar mandi Saksi-2 mendengar ada suara perempuan dari suaranya Saksi-2 mengenali suara tersebut adalah Sdri. Nurzainnasyah (alias Intai) di ruang tamu sambil berbicara “pakai dulu pak” kemudian Sdri. Nurzainnasyah (alias Intai) bergabung bersama Terdakwa dan Saksi-3 melihat Terdakwa menikmati sabu-sabu sekitar 5 (lima) kali hisapan yang sedang berpesta Narkotika sambil mengkonsumsi sabu-sabu dengan alat bantu yang digunakan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu - sabu (bong)  sambil membagi sabu-sabu yang berasal dari Saksi-2 kedalam poket bungkusan plastik kecil-kecil menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus dengan berat per bungkus 0.03 gram (nol koma nol tiga) gram yang kemudian Saksi-3 jual per poketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan sabu-sabu dipergunakan untuk biaya bayar tagihan listrik karena sudah menunggak 2 (dua) bulan dan beli susu buat anak Saksi-2.
 
g. Bahwa sekira pukul 19.00 WITA datang Sdr. Rian bermaksud ingin bertemu dengan Saksi-2 namun dibelakangnya ada 4 (empat) orang petugas dari BNNP Kaltara untuk melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3 dan Sdri. Nurzainnasyah (alias Intai) yang pada saat itu, petugas dari BNNP Kaltara melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh RT setempat, namun pada saat itu Saksi-2 berupaya untuk melarikan diri keluar dengan cara melewati pintu yang berada didekat kamar mandi rumah dari Saksi-3, tidak berselang lama Saksi-2 mencoba melarikan diri, Petugas BNNP Kaltara berhasil menangkap Saksi-2 kemudian dibawa kedalam rumah Saksi-3, kemudian Petugas BNNP Kaltara melakukan pengujian urine kepada Terdakwa beserta 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan menggunakan test pack dari hasil test tersebut menunjukan positif mengandung Zat Methamphetamine dan Ampphetamine yang mana hasil tersebut merupakan kandungan dari Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kemudian hasilnya dibawa ke kantor BNNP Kaltara yang beralamat Jl. Teuku Umar No. 31 Tarakan Kaltara.
 
h. Bahwa dari hasil penangkapan oleh petugas BNNP di rumah Saksi-3 menyita barang bukti dari tangan Saksi-3 untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Kaltara Jl. Tengku Umar No. 31 Tarakan Kota Tarakan Prov. Kaltara adalah berupa:
1) Narkotika sabu-sabu sebanyak/sekitar 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto/bersih sekitar 1.16 (satu koma enam belas) gram setelah ditimbang di Kantor Penggadaian Kota Tarakan Kalimantan Utara sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor 10/BAPB/10835/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
 
2) 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),1 (satu) buah pipa kaca merk Fanbo, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, 12 (dua belas) lembar plastik bening dan 1 (satu) unit Hanphone HP merk Oppo F9 Pro warna merah maron dengan nomor sim card 081352766799, Nomor Imei 1 864091043621733, Imei 2 864090143621725.
 
3) 1 (satu) unit Handphone, Hp merk Iphone 15 Pro warna Silver dengan Nomor sim card 085245796342 dan Nomor Whatsapp 082151015275, Imei 1 352603485836493, Imei 2 3526034859826336.
 
i. Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan pengujian urine terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika petugas BNNP Kaltara memeriksa identitas Terdakwa yang mana identitas Terdakwa adalah anggota TNI aktif.
 
j. Bahwa sekira pukul 22.00 WITA datang petugas dari Denpom VI/3 Bulungan untuk membawa dan mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Denpom VI/3 Bulungan sedangkan Saksi-2, Saksi-3, Sdri. Nurzainnasyah (alias intai) dan Sdr. Riyan dibawa petugas BNN Tarakan menuju Klinik BNN Tanjung Talas untuk diamankan.
 
k. Bahwa sekira pukul 22.30 WIT setibanya di Denpom VI/3 Bulungan Terdakwa kemudian diperintah oleh Penyidik untuk mengambil Urine Terdakwa dengan cara didampingi oleh Penyidik Denpom VI/3 Bulungan ke kamar mandi setelah itu Terdakwa kencing kemudian Urine di masukkan kedalam botol kecil sekitar 30 (tiga puluh) mili liter kemudian Urine Terdakwa diserahkan kepada Penyidik Denpom VI/3 Bulungan a.n. Lettu Cpm Abdul Muntolib, S.H. dengan disaksikan dengan beberapa Penyidik lainnya untuk disita, kemudian Urine Terdakwa di uji dengan 2 (dua) macam alat test peck merk “MultiScreen” dan “EGENS” yang hasilnya Urine Terdakwa Positif mengandung Amphetamine dan Methampetamine yang merupakan Narkotika Golongan I kemudian sisa Urine Terdakwa yang telah disegel dibawa oleh Penyidik untuk dibawa ke Lakesda Prov Kaltim di Jl. Achmad Dahlan Samarinda Kaltim untuk diketahui apakah mengandung  Amphetamine dan Methampetamine  yang merupakan Narkotika Golongan I untuk di proses hukum lanjut.
 
l. Bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tanggal 11 Januari 2025 bersama Saksi-2 di rumah Saksi-3 di Jl. Gelatik Pertanian Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara yang dibeli oleh Saksi-2 dari Sdr. Rudi, dan beberapa kali menggunakannya bersama Saksi-2 dan Saksi-3 di rumah Saksi-3   di Jl. Gelatik Pertanian Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.
 
m. Bahwa Terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara sabu - sabu berbentuk kristal putih dimasukkan ke dalam bong kaca kemudian dibakar menggunakan korek api gas kemudian keluar asap dan asap yang berwarna putih tersebut Terdakwa hisap.
 
n. Bahwa Terdakwa setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu Golongan I, Terdakwa merasakan badan terasa tenang tidak merasa lapar, badan terasa segar dan dirasakan sendiri oleh Terdakwa. 
 
o. Bahwa Terdakwa menyadari atau tidak menghiraukan arahan/perintah yang pernah disampaikan oleh Dansat Dandim 0903/Bul untuk tidak menggunakan/mengkonsumsi Narkotika/ dilarang terlibat dalam perkara/Kasus Narkotika karena dilarang Undang-undang dan dapat dipidana.
 
p. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, hasil pemeriksaan terhadap sample urine milik Terdakwa yang tertuang dalam surat keterangan Nomor 455/08699/Narkoba/02/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida, M. Med, Sc, Sp. PK NIP 198310122011012002 menggunakan test pack atau rapid test merk Answer dengan dua parameter pemeriksaan yaitu Amphetamin dan Menthamphetamin di ruang Laboratorium Medik UPTD Labkes Prov Kaltim Samarinda dari hasil pemeriksaan tersebut urine Terdakwa positif mengandung Zat Amphetamin dan Menthamphetamin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya