| Dakwaan |
      Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Yamaha NMAX warna Hitamh, Nopol 3548 NJ, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024, pukul 09.30 WITA, di Jl. A. Yani Nunukan Prov. Kaltara, melakukan pelanggaran “Tidak memiliki SIMâ€.
      Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |