| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 20-K/PM.I-07/AD/V/2025 | Wahyu Mulyadi, S.H. | Chairil Anam Zaprian Safiansyah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20-K/PM.I-07/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/81/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Pratu Chairil Anam Zaprian Safiansyah (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kodim 0907/Trk dengan jabatan Ba Log Silog hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu, NRP 21190121570998.
b. Bahwa Pelda Samsul Hadi (Saksi-1) dan Sertu Muhammad Jainur (Saksi-2) mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Desember 2024.
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WITA Kodim 0907/Trk melaksanakan Apel pengecekan personel di depan Mako Kodim 0907/Trk, dalam pengecekan tersebut Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sekira pukul 09.00 WITA mengetahui hal ini Wadanramil 0907-02/Tarteng Kodim Kapten Inf Suwito memerintahkan seluruh Personel Staf Intelijen beserta Provost Kodim 0907/Trk untuk melakukan pencarian di sekitar Asrama dan tempat tinggal Tersangka, namun tidak di ketemukan serta mencoba menghubungi handphone Terdakwa namun tidak bisa di hubungi (tidak aktif). Sekira pukul 13.00 WITA dilanjutkan kembali pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang sering di datangi Terdakwa namun tetap tidak di ketemukan, karena belum juga di temukan Kapten Inf Suwito melaporkan hal tersebut kepada Dandim 0907/Trk Letkol Kav Jhon B.C Simarmata, M.Han. Upaya pencarian Terdakwa masih terus di lakukan dengan menghubungi kakak kandung Terdakwa a.n Hasrah Vadriani yang beralamat di Karang Balik Rt.02 Rw.00 Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara. Namun penyampaian dari pihak keluarga bahwa Terdakwa tidak berada di kampung halaman dan tidak pernah menghubungi keluarga, kemudian pencarian masih terus di lakukan di Kota Tarakan akan tetapi Terdakwa belum juga di ketemukan hingga sampai saat ini.
d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui apa penyebab dan tujuan Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dan kegiatan apa yang dilakukan Terdakwa selama meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang.
e. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.
f. Bahwa Kesatuan telah berupaya untuk mencari Tersangka, namun sampai saat ini Terdakwa belum diketemukan dan saat meninggalkan dinas Terdakwa tidak membawa barang inventraris Kesatuan.
g. Bahwa kemudian kesatuan melaporkan Perkara Terdakwa ke Subdenpom VI/3-2 Tarakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/II/2025/Idik tanggal 31 Januari 2025 dengan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 atau selama lebih kurang 40 (empat puluh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
