| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan sepeda motor roda dua, jenis Yamaha XSR 155, warna Silver, Nopol KT 6553 HG, pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, pukul 16.44 WITA, di Jl. Jend Sudirman Balikpapan Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak dilengkapi kaca spion dan Tidak dapat menunjukan STNK dan SIM yang sah”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 285 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
. |