Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.I-07/AD/VIII/2025 Zulkarnain, S.H. Andika Wahyu Permana Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 34-K/PM.I-07/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/149/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zulkarnain, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Andika Wahyu Permana Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima di Bekangdam VI/Mlw Kota Balikpapan Prov Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”. Dengan cara-cara sebagai berikut:                                                                                                                                            
a. Bahwa Pratu Andika Wahyu Permana Putra (Terdakwa), masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidian Secata PK tahun 2019, lulus dan dilantik menjadi prajurit TNI AD dengan pangkat Prada dan sampai saat ini masih berdinas aktif dengan pangkat Pratu, NRP 31190694370598, Jabatan Ta Gudkan Perminal Satri/ATK-G VI/Bpp Bekangdam VI/Mlw.
 
b. Bahwa sepengetahuan Serka Muhammad Mahfud (Saksi-1), Sertu Syaiful (Saksi-2) dan Kopda Risnu Kusuma (Saksi-3) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 25 Februari 2025.
 
c. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa seijin dari Atasan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan sekarang dengan alasan mengurus kartu ATM BNI yang terblokir di Bank BNI Jl Jend Sudirman Balikpapan.
 
d. Bahwa Saksi-1, Saksi-2, dan Saksi-3 tidak mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang.
 
e. Bahwa Kesatuan telah berupaya untuk mencari Terdakwa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/366/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, namun sampai saat ini Terdakwa belum ditemukan.
 
f. Bahwa kemudian Kesatuan melaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam VI/Mlw berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/IV/2025/Idik tanggal 30 April 2025.
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan satuan sejak tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025 atau selama lebih kurang 64 (enam puluh empat) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
 
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya