INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 28-K/PM.I-07/AD/VI/2025 | Zulkarnain, S.H. | Denny Aristia Johan Saputra | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28-K/PM.I-07/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/125/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal tiga belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Makorem 092/Mrl Tanjung Selor Prov. Kalimantan Utara atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a) Bahwa Praka Denny Aristia Johan Saputra (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Korem 092/Mrl dengan jabatan Paktir 1 Setum, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka, NRP 31170614850296.
b) Bahwa Sertu Mulyadi (Saksi-1) dan Kopda Mansur (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan sekarang.
c) Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WITA saat dilaksanakan apel pagi di Makorem 092/Mrl Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan yang sah, kemudian Danrem 092/Mrl memerintahkan kepada seluruh anggota untuk mencari keberadaan Terdakwa disekitar Kota Tanjung Selor, namun keberadaan Terdakwa tidak diketemukan dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Korem 092/Mrl.
d) Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, diduga karena Terdakwa banyak mempunyai hutang dengan orang lain diluar dan Terdakwa juga sudah tidak ingin lagi menjadi anggota TNI AD.
e) Bahwa selama pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.
f) Bahwa Kesatuan Korem 092/Mrl melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa dengan mendatangi kediaman Terdakwa dan menghubungi pihak keluarga dari Terdakwa, namun keberadaan Terdakwa tidak diketemukan juga, selanjutnya Korem 092/Mrl melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melimpahkan perkara tindak pidana Desersi yang dilakukan Terdakwa ke Denpom VI/3 Bulungan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Laporan Polisi Nomor LP-04/A.04/IV/2025/IDIK tanggal 25 April 2025.
g) Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danrem 092/Mrl sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025 atau selama 44 (empat puluh empat) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
h) Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Korem 092/Mrl tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
