| Dakwaan |
Bahwa terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan dinas roda empat, jenis Mitshubishi L 300 warna Hijau, No Reg 3606-VI, pada hari selasa, tanggal 5 November 2024, pukul 11.15 WITA, di Jl. KP. Tendean Balikpapan, Prov. Kaltim melakukan pelanggaran "Tidak dilengkapi dengan BNKB dan SIM A TNI"
bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No. 22 tahun2009 yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan |