INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 31-K/PM.I-07/AD/VII/2025 | Wahyu Mulyadi, S.H. | Fajar Michael Simanullang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31-K/PM.I-07/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/143/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu
bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jl. Letjend S. Parman Kota Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana " Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Sertu, Fajar Michael Simanullang (Tersangka) masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Pembentukan Bintara PK XXIV di Rindam Jaya (Jakarta) pada tahun 2016, lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Pendidikan Kejuruan Bintara Zeni di Bogor lulus pada tahun 2017, kemudian pada bulan Oktober 2017 ditugaskan di Yonzipur 17/AD, Pada tanggal 24 Agutus 2023 berdinas di Denmadam VI/Mlw menjabat sebagai Faskon Spabandyafaskon Slogdam VI/Mlw, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu, NRP 21170241540695, Jabatan Ba Denmadam VI/Mlw, Kesatuan Denma Kodam VI/Mlw.
b. Bahwa Tersangka kenal dengan Sdri. Sela Indriyani (Saksi-1) pada akhir bulan November 2022 pada saat Tersangka datang bersama temannya yang berada di Mess tujuh enam, alamat Jl. Beler, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan kemudian Tersangka kenalan dengan Saksi-1, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dengan Tersangka kemudian sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai Saksi-1 hamil, pada tanggal 20 Maret 2024 melahirkan anak biologisnya seorang anak perempuan bernama Zevanya Brima Elena, saat ini berumur 13 (tiga belas) namun tidak ada hubungan keluarga atau family.
c. Bahwa Tersangka pernah dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 7 bulan penjara dan bebas pada bulan Maret 2024, melakukan Tindak Pidana Asusila dan kekerasan terhadap anak kemudian pada tanggal 30 November 2024 Tersangka membuat Surat Pernyataan yang ditulis tangan isinya sanggup memberikan nafkah kepada anaknya dari hubungan tanpa pernikahan dengan Saksi-1 yang lahir pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 bernama Sdri. Zevanya Drina Elena sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi-1 bersama 2 (dua) orang rekannya an. Sdri. Bintang, Sdri. Rina dan dua orang rekan Sdri. Rina minum minuman beralkohol jenis “ Soju “ di Café Damang Ruko alamat Sentral Eropa Balikpapan Baru Kota Balikpapan sampai pukul 01.14 WITA, setelah itu Saksi-1 menghubungi Tersangka menggunakan Handphone Saksi-1 Nomor 082148773625 menghubungi Nomor Handphone Tersangka 085195995588 dan di WA tidak namun tidak langsung dijawab, pada sekira pukul 02.00 WITA Saksi-1 memesan Maxim Sepeda Motor menuju Tugu Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Kota Balikpapan depan Makodam VI/Mlw Jl. Jenderal Sudirman Kota Balikpapan dan tiba pada sekira pukul 02.55 WITA.
e. Bahwa pada pukul 03.51 WITA, Saksi-1 menghubungi Tersangka dengan video call dijawab oleh Tersangka Saksi-1 minta untuk dijemput dan diantar ke Apartement Sdri. Rina alamat di Apartement Green Valley Jl. Jenderal S. Parman, Kel. Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Prov. Kaltim.
f. Bahwa pada sekira pukul 04.10 WITA, Tersangka datang menemui Saksi-1 dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam/merah Nopol KT 8464 HJ di halaman parkir Rumah Makan Biru Laut, setelah bertemu selanjutnya Saksi-1 diberi minuman susu Ultra Milk warna putih untuk menetralisir pengaruh alkohol di dalam tubuhnya lalu Tersangka mengantar Saksi-1 ke tempat tinggal Sdri. Rina alamat di Apartement Green Valley Jl. Jenderal S. Parman, Kel. Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim.
g. Bahwa pada pukul 04.25 WITA, Saksi-1 bersama Tersangka sampai di halaman parkir depan Apartement Sdri. Rina kemudian Saksi-1 turun dari sepeda motor, setelah turun selanjutnya ingin melihat isi percakapan handphone Tersangka namun tidak diberi oleh Tersangka lalu Tersangka pergi meninggalkan Saksi-1 mengelilingi Blok B Green Valey sebanyak satu sambil membawa kunci sepeda motornya sedangkan Saksi-1 masih duduk di atas sepeda motornya sambil memeluk pinggang Tersangka keluar Komplek Apartement Green Valey.
h. Bahwa pada pukul 04.35 WITA ketika di tengah jalan menurun di depan rumah warga tepatnya di Jl. Jenderal S. Parman, Kel. Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Saksi-1 membahas tentang tanggungjawab Tersangka terhadap anak biologisnya a.n. Zevanya Drina Elena namun Tersangka tidak menjawab kemudian Saksi-1 mengatakan “Saya laporkan ke PM ya kamu“, mendengar ucapan tersebut Tersangka emosi sehingga dengan spontan memenarik gas sepeda motor yang dikendarainya hingga Saksi-1 terjatuh dari sepeda motor namun tangan kirinya dapat memegang begel (besi yang terdapat di belakang jok sepeda motor) sepeda motor Tersangka, Tersangka tidak menghentikan kendaraannya sepeda motornya hingga Saksi-1 terseret sejauh kurang lebih 10 m (sepuluh meter) karena merasakan sakit pada bagian perut kemudian Saksi-1 melepaskan pegangan tangan kiri dari begel sepeda motor Tersangka, lalu Saksi-1 berteriak minta tolong kepada warga dengan teriakan “Tolong, tolong“ sambil berjalan kaki kurang lebih selama 10 m (sepuluh meter) pada saat itu ada warga an. Sdr. Alvin Hadi Fadilah (Saksi-2) selanjutnya Saksi-1 di tolong oleh Saksi-2 diantar ke Pomdam VI/Mlw.
i. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 04.35 WITA pada saat Saksi-2 bersama 2 (dua) orang temannya sedangkan duduk didepan teras rumah teman Saksi-2 melihat Saksi-1 terjatuh dari sepeda motor Honda Beat warna hitam yang di kendarai oleh Tersangka, Tersangka yang dengan sengaja menarik gas sepeda motornya dengan spontan membuat Saksi-1 tersentak dan terjatuh ke jalan aspal di Jl. Letjend S. Parman Kota Balikpapan Tersangka yang letaknya sekita 10 m (sepuluh meter) menurut Saksi-2 Tersangka mengetahui jika Saksi-1 terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya namun Tersangka tidak menghentikan sepeda motornya melainkan pergi meninggalkan Saksi-1 dengan menampah kecepatan sepeda motornya, pada saat itu Saksi-2 melihat akibat kejadian tersebut Saksi-1 mengalami luka lecet pada tangan kanan dan perut.
j. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 04.35 WITA Saksi-2 melihat Saksi-1 menggunakan baju sweater lengan panjang dengan motif garis horizontal warna hijau putih dan hitam, celana jeans warna biru yang sedikit sobek pada bagian paha kanan serta kirinya sedangkan pakaian yang digunakan Tersangka yaitu baju kaos lengan pendek satuan Yonzipur 17/AD warna hijau dengan tulisan “ ANANTA DHARMA “ dan celana training panjang warna hijau disamping kanan dan kiri terdapat list warna merah putih.
k. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 04.49 WITA, Saksi-1 dan Saksi-2 tiba di Pomdam VI/Mlw Saksi-1 melaporkan penganiayaan yang dilakukan Tersangka kemudian pada sekira pukul 05.15 WITA, Saksi-1 diantar oleh 2 (dua) orang anggota Pomdam VI/Mlw ke IGD RS. TK. II Dr. R. Hardjanto Kota Balikpapan, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tubuh luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.
l. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 05.15 WITA, saat sedang bertugas sebagai Dokter Jaga IGD RS. TK. II Dr. R. Hardjanto Kota Balikpapan, menerima pasien a.n. Sdri. Sela Indriyani (Saksi-1) diantar 2 (dua) orang anggota Pomdam VI/Mlw dan saat dilakukan pemeriksaan kondisi tubuhnya terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.
n. Bahwa menurut Dokter Kiko Michael Valen (Saksi-3) setelah dilakukan pendataan/pencatatan secara administrasi identitas Saksi-1 kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh/badannya dan sesuai hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS. TK. II Dr. R. Hardjanto Balikpapan Nomor : R/16/VER/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, luka lecet yang di alami Sdri. Sela Indriyani antar lain :
1. Luka lecet di perut bagian bawah pusar.
2. Luka lecet di pergelangan tangan kanan.
3. Luka lecet diatas jari kelingking di bagian tangan kanan.
4. Luka Lecet di bagian lengan kanan.
m. Bahwa Saksi-3 menerangkan sesuai hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS. TK. II Dr. R. Hardjanto Balikpapan Nomor : R/16/VER/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, penyebab luka yang di alami oleh Saksi-1 yaitu karena gesekan benda tumpul.
o. Bahwa pada saat sebelum kejadian penganiyaan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Saksi-1 membahas pertanggungjawaban Tersangka yang pernah dibuat Tersangka surat pernyataan pada saat persidangan di Dilmil I-07 Balikpapan dalam Perkara Asusila dan Penganiayan yang dilakukan oleh Tersangka yang isi bersedia bertanggung jawab menikahi Saksi-1 tanpa paksaan serta merawat anak yang dikandungnya bernama a.n. Zevanya Drina Elena, namun pada saat itu Tersangka emosi sehingga dengan spontan memenarik gas sepeda motor yang dikendarainya hingga Saksi-1 terjatuh dari sepeda motor, akibat perbuatan Tersangka membuat Saksi-1 luka lecet bagian lengan kanan dan perut sehingga Saksi-1 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, membuat buat pengaduan/laporan di Pomdam VI/Mlw untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai:
Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
