INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 27-K/PM.I-07/AD/VI/2025 | Wahyu Mulyadi, S.H. | 1.Suyono 2.Weddy Ari Wulantoro 3.Herman |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27-K/PM.I-07/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/123/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan para Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jl. Manunggal Tanjung Selor Kab. Bulungan dan Jl. Poros Sajau KM 9 Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara dan pada tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Prov. Kab. Bulungan – Kab. Berau KM 6 tepatnya dekat tower Telkom
atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”.
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Serma Suyono (Terdakwa-1) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tpr (sekarang Rindam VI/Mlw) Banjar Baru Banjarmasin setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjur Infantri di Rindam VI/Mlw Banjar Baru Banjarmasin setelah lulus dan dilantik kemudian ditugaskan di Yonif 644/Walet Sakti, tahun 2009 mengikuti Susba Intel di Rindam VI/Mlw, tahun 2011 dipindahkan ke Brigif 24/BC, tahun 2019 dipindahkan lagi ke Korem 092/Mrl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21080741680588.
b. Bahwa Serka Weddy Ari Wulantoro (Terdakwa-2) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam I/BB Siantar Sumut setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjur Kavaleri di Pusdikkav Padalarang Bandung setelah lulus dan dilantik 2011 kemudian ditugaskan di Yonkav 13/Satya Lembuswana KM. 30 Balikpapan Kaltim, tahun 2013 mengikuti Susba Provost di Pusdik Pom Cimahi Jabar, tahun 2021 dipindahkan ke Korem 092/Mrl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110011330989.
c. Bahwa Kopda Herman (Terdakwa-3) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui Pendidikan Secata PK Gel. Kedua Rindam VI/Tpr (sekarang Rindam VI/Mlw) Banjar Baru Banjarmasin setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian Brigif 24/BC, tahun2016 dipindahkan di Yonif Raider 613/Rja, tahun 2021 dipindahkan lagi ke Korem 092/Mrl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31090491421087.
d. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 pada saat Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 berada di kantor Korem 092/Mrl Terdakwa-1 menghubungi Terdakwa-3 melalui whatsapp dan menyampaikan bahwa dari informasi Sdra. Arul nanti ada barang masuk (sabu dan pil extasi) ke wilayah Tanjung Selor menuju Samarinda Kaltim dan meminta Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 Menemui Terdakwa-1 dan Sdra. Arul di depan pelabuhan speed besar Kayan II di Jl. Sabanar Lama tepatnya di warung kopi, setelah itu Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 langsung pergi kesana dan menemui Terdakwa-1 dan Sdra. Arul di warung kopi tersebut.
e. Bahwa setelah itu Sdra. Arul menawarkan kepada para Terdakwa untuk mengawal barang yang akan masuk tersebut setelah mendengar hal tersebut Terdakwa-3 tidak berani mengawal barang tersebut karena beresiko besar dan mengatakan bagaimana kalau kita tangkap setelah itu Sdra. Arul menyampaikan lagi kemungkinan susah ditangkap karena barang tersebut datangnya lewat sungai, kemudian Sdra. Arul menawarkan lagi barang tersebut kita mainkan saja dengan syarat minimal dari barang yang mau diambil salah satunya harus dirilis kepublik diperanggapkan barang berupa sabu-sabu dan pil extasi ditangkap atau ditemukan oleh pihak Kepolisian dan apabila berhasil para Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan masing-masing uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) mendengar hal tersebut Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 menyetujuinya, setelah itu Sdra. Arul menyampaikan akan memberi informasi apabila barang tersebut masuk dan sekalian memberikan mobil Avanza warna silfer milik Sdra. Arul kepada Terdakwa-2 dan menyampaikan nanti apabila barangnya ada kita pakai mobil itu saja untuk oprasional, setelah itu Terdakwa-2 membawa mobil tersebut pulang kerumahnya sedangkan Terdakwa-3 mengendarai sepeda motor merk Gen Genio warna hitam dof Nopol KT 2068 AE milik Terdakwa-2.
f. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa-3 dihubungi oleh Terdakwa-1 melalui Whatsapp lalu menyampaikan bahwa nanti malam barang berupa sabu-sabu dan pil extasi akan masuk dan nanti kita ambil di Desa Salimbatu, setelah mendengar itu Terdakwa-3 menghubungi Terdakwa-2 supaya datang kerumah Terdakwa-3 di Jl. Manunggal Tanjung Selor Kab. Bulungan dan menyampaikan kita akan mengambil barang (sabu-sabu dan pil extasi) setelah itu Terdakwa-2 datang membawa mobil Avanza warna silfer milik Sdra. Arul setelah itu Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 mengunakan mobil tersebut menuju ke depan Kampus Unikal di Jl. Sengkawit tetapi sewaktu masih di jalan Terdakwa-3 menghubungi Sdra. Viqi Adha (Saksi-1) menyampaikan bahwa ada barang (sabu-sabu dan pil extasi) akan masuk dan mau kita ambil nanti kamu tunggu di jembatan Tanjung Palas dan dijawab Saksi-1 saya akan kesana.
g. Bahwa sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa-3, dan Terdakwa-2, sampai di depan kampus Unikal tepatnya didepan Yakul bertemu dengan Terdakwa-1 dan Sdra. Arul kemudian Terdakwa-1 dan Sdra. Arul naik kedalam mobil avanza silfer tersebut setelah naik Terdakwa-3, Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Sdra. Arul pergi menuju desa Salimbatu yang berada di Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Kalimantan Utara saat di dalam mobil Terdakwa-3 merasa takut seperti akan dijebak tepatnya Jl. Ujung Siring Tanjung Palas Terdakwa-3 meminta turun kemudian mobil yang dibawa Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Sdra. Arul pergi duluan menuju desa Salimbatu setelah itu Terdakwa-3 menghubungi Saksi-1 untuk menjemput setibanya Saksi-1 di lokasi tersebut Terdakwa-3 dan Saksi-1 langsung pergi menuju desa Salimbatu mengunakan sepeda motor Stelo warna kuning.
h. Bahwa sekira pukul 18.38 WITA Terdakwa-3 dan Saksi-1 sampai di jembatan desa Salimbatu tepatnya dekat makam Sayid Ahmad Magribi Tanjung Palas dan menunggu di jembatan tersebut, setelah kurang lebih 2 (dua) jam Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Sdra. Arul datang dan berhenti sebentar lalu Sdra. Arul mengatakan ”barang sudah ada, tapi kita tidak bisa pulang lewat Tanjung Palas banjir” setelah itu sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa-3, Terdakwa-2, Terdakwa-1, Saksi-1 dan Sdra. Arul kembali kerumah Terdakwa-3 melalui jalan Kec. Pimping karena Tanjung Palas banjir dan sekira pukul 23.00 WITA tiba dirumah Terdakwa-3 di Jl. Manunggal Tanjung Selor Kab. Bulungan kemudian Terdakwa-1, Saksi-1 dan Sdra. Arul membahas barang tersebut diteras belakang rumah lalu Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 kluar dari rumah dan menunggu dipinggir jalan dengan tujuan antisipasi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, dan kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 kembali kerumah, dan sesampainya dirumah Terdakwa-1 dan Sdra. Arul menyampaikan kepada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 bahwa mereka telah memberikan sebagian narkotika sabu-sabu tersebut kepada Saksi-1 untuk diedarkan di Tanjung Selor dan uangnya akan dikirimkan kepada Terdakwa-2 Bank melalui BNI a.n Weddy Wulantoro No Rek. 1763177279 setelah itu pulang kerumah masing-masing.
i. Bahwa kemudian Terdakwa-1 dan Sdra. Arul meninggalkan rumah Terdakwa-3 menggunakan mobil Avanza Silver milik Sdra. Arul menuju kampus Unikal untuk mengambil sepeda motor yang tadi diparkir didepan Unikal sesampainya di depan Unikal Terdakwa-1 turun dari mobil dan menuju ke Café teras samping F Mart kemudian Sdra. Arul menelepon Terdakwa-1 dan mengatakan “ Bang saya titip tas dirumah Abang dulu, nanti saya ambil” kemudian Terdakwa-1 jawab “jangan ditaruh dirumah saya” namun Sdra. Arul tetap memaksa sehingga Terdakwa-1 mengiyakannya.
j. Bahwa setelah itu Terdakwa-1 putar balik menuju arah pulang sedangkan Sdra. Arul menyusul dari belakang, setelah tiba dirumah Terdakwa-1 Sdra. Arul melihat ada gedung yang diperuntukkan sebagai sarang burung wallet milik Terdakwa-1 disamping rumahnya lalu menyampaikan ke Terdakwa-1 “Simpan disitu saja bang” Terdakwa-1 jawab iya karna kebetulan tidak dikunci.
k. hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Saksi-4 sekira pukul 18.30 WITA saat berada di rumah Terdakwa-1 menghubungi melalui Whatsapp menyampaikan agar merapat ke Hotel Neo City yang berada di Jl. H. Thamrin Tanjung Selor setelah itu Terdakwa-1 langsung menghubungi Terdakwa-2 dan menyampaikan bahwa Terdakwa-1 dan Sdra. Arul sudah menunggu di Hotel Neo City agar Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 ke hotel tersebut sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 tiba di hotel Neo City tepatnya dilantai dasar kamar 103 dan Terdakwa-1 dan Sdra. Arul sudah menunggu di dalam kamar tersebut, setelah didalam kamar Sdra. Arul menyampaikan ulang agar diusahakan segera dirilis kepublik diperanggabkan barang berupa sabu-sabu dan pil extasi ditangkap atau ditemukan oleh pihak Kepolisian agar bosnya mengetahui seolah-olah Sdra. Arul ditangkap dan apabila berhasil imbalannya masing-masing uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah itu Sdra. Arul meminta kepada para Terdakwa untuk mencarikan sebuah sepeda motor kemudian Terdakwa-3 menyarankan untuk membeli sepeda motor Mio Soul GT warna abu-abu Nopol KU 2679 AB milik Serda Asrul Sani (Saksi-4).
l. Bahwa setelah Terdakwa-3 menghubungi Saksi-4 menanyakan sepeda motornya mau dijual enggak apabila mau dijual kawan saya Sdra. Arul mau membelinya, kemudian Saksi-4 menyampaikan motornya mau dijual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setelah itu Terdakwa-1 dan Sdra. Arul menyampaikan kepada Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 untuk mengambil sepeda motor tersebut di rumah Saksi-4 di Kilo 12 Desa Gunung Sari sebelum mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa-3 menanyakan ulang melalui Handpon apakah betul motor itu mau dijual sambil mengajak bertemu di Jl. Jeruk Tanjung Selor tidak berapa lama Terdakwa-1 datang juga ke Jl. Jeruk Tanjung Selor juga menanyakan terkait sepeda motornya yang mau dijual dan di jawab Saksi-4 betul motonya mau dijual, selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan bertemu dengan Ipda Zasli anggota Polres Bulungan (Saksi-2) dan pergi kearah siring depan pemadam kebakaran namun Terdakwa-3 mengikuti dari belakang dan melihat Terdakwa-1 sedang berkomunikasi dengan Saksi-2 membahas tentang barang berupa sabu dan pil extasi warna merah dan biru yang akan dirilis ke publik diperanggapkan barang berupa sabu dan pil extasi ditangkap atau ditemukan oleh pihak Kepolisian setelah itu baru Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 mengambil sepeda motor kerumah Saksi-4.
m. Bahwa setelah Sepeda motor Mio Soul GT warna Abu-abu nopol : KU 2679 AB, Nomor mesin : E3R4E0407194, Nomor rangka : MH3SE9010HJ295246 sudah diambil oleh Terdakwa-2 selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 secara beriringan menuju rumah Terdakwa-1 di Jl. Poros Sajau KM 9 Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara sesampainya di rumah Terdakwa-1 selanjutnya Terdakwa-2 menuju kandang burung walet disamping rumah Terdakwa-1 lalu mengambil tas tangan warna hitam yang didalamnya narkotika setelah dibuka kemudian diambil sebagin kecil narkotika sabu-sabu dan seluruhnya pil extasi sedangkan sisa narkotika sabu-sabu tersebut kira-kira 800 (delapan ratus) gram dikembalikan kedalam tas hitam dan diletakkan lagi di kandang walet Terdakwa-1, narkotika sabu-sabu dan pil extasi yang sudah diambil tersebut lalu di simpan didalam jok sepeda motor Mio Soul GT warna Abu-abu nopol : KU 2679 AB, Nomor mesin : E3R4E0407194, Nomor rangka : MH3SE9010HJ295246 kemudian Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 membawa sepeda tersebut secara beriringan ke Jalan Prov. Kab. Bulungan – Kab. Berau KM6 tepatnya dekat tower Telkom dan motor tersebut langsung diletakkan dipinggir jalan tersebut dan untuk kuncinya ditarukkan di dalam bok motor bagian depan, setelah itu Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 pulang kerumah masing-masing.
n. Bahwa Terdakwa-2 sudah menerima sebagian dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi-1 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) disetor secara langsung maupun di transfer ke rekening Terdakwa-2 Bank BNI a.n Weddy Wulantoro No Rek. 1763177279, sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dibayarkan untuk pembelian sepeda motor Saksi-4 sedangkan Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) digunakan untuk keperluan Terdakwa-2.
o. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2025 Terdakwa-1 mendapat informasi di pesan grup whatsap (lupa pengirimnya) pada intinya menginformasikan bahwa Terdakwa-3 didatangi Petugas BNNP Kaltara kemudian keesokan harinya tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa-3 pergi ke Kantor dan sudah ada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3.
p. Bahwa setelah diadakan pemeriksaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasi tersebut berdasarkan Penetapan Barang Bukti Nomor 74/PenPid.B-SITA/2025/PN Tjs tanggal 21 Februari 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboraturium Forensik Polda Jatim Momor No. LAB : 00788/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 2 (dua) buah barang bukti tersebut dipastikan memiliki kandungan narkotika Golongan 1 yaitu Metamfetamina dan MDMA, saat ini barang bukti tersebut disita dan diamankan di Polres Bulungan.
q. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki hak untuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari intansi yang berwenang.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jl. Manunggal Tanjung Selor Kab. Bulungan dan Jl. Poros Sajau KM 9 Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara dan pada tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Prov. Kab. Bulungan – Kab. Berau KM 6 tepatnya dekat tower Telkom atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Serma Suyono (Terdakwa-1) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tpr (sekarang Rindam VI/Mlw) Banjar Baru Banjarmasin setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjur Infantri di Rindam VI/Mlw Banjar Baru Banjarmasin setelah lulus dan dilantik kemudian ditugaskan di Yonif 644/Walet Sakti, tahun 2009 mengikuti Susba Intel di Rindam VI/Mlw, tahun 2011 dipindahkan ke Brigif 24/BC, tahun 2019 dipindahkan lagi ke Korem 092/Mrl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21080741680588.
b. Bahwa Serka Weddy Ari Wulantoro (Terdakwa-2) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam I/BB Siantar Sumut setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjur Kavaleri di Pusdikkav Padalarang Bandung setelah lulus dan dilantik 2011 kemudian ditugaskan di Yonkav 13/Satya Lembuswana KM. 30 Balikpapan Kaltim, tahun 2013 mengikuti Susba Provost di Pusdik Pom Cimahi Jabar, tahun 2021 dipindahkan ke Korem 092/Mrl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110011330989.
c. Bahwa Kopda Herman (Terdakwa-3) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui Pendidikan Secata PK Gel. Kedua Rindam VI/Tpr (sekarang Rindam VI/Mlw) Banjar Baru Banjarmasin setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian Brigif 24/BC, tahun2016 dipindahkan di Yonif Raider 613/Rja, tahun 2021 dipindahkan lagi ke Korem 092/Mrl hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31090491421087.
d. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 pada saat Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 berada di kantor Korem 092/Mrl Terdakwa-1 menghubungi Terdakwa-3 melalui whatsapp dan menyampaikan bahwa dari informasi Sdra. Arul nanti ada barang masuk (sabu dan pil extasi) ke wilayah Tanjung Selor menuju Samarinda Kaltim dan meminta Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 Menemui Terdakwa-1 dan Sdra. Arul di depan pelabuhan speed besar Kayan II di Jl. Sabanar Lama tepatnya di warung kopi, setelah itu Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 langsung pergi kesana dan menemui Terdakwa-1 dan Sdra. Arul di warung kopi tersebut.
e. Bahwa setelah itu Sdra. Arul menawarkan kepada para Terdakwa untuk mengawal barang yang akan masuk tersebut setelah mendengar hal tersebut Terdakwa-3 tidak berani mengawal barang tersebut karena beresiko besar dan mengatakan bagaimana kalau kita tangkap setelah itu Sdra. Arul menyampaikan lagi kemungkinan susah ditangkap karena barang tersebut datangnya lewat sungai, kemudian Sdra. Arul menawarkan lagi barang tersebut kita mainkan saja dengan syarat minimal dari barang yang mau diambil salah satunya harus dirilis kepublik diperanggapkan barang berupa sabu-sabu dan pil extasi ditangkap atau ditemukan oleh pihak Kepolisian dan apabila berhasil para Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan masing-masing uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) mendengar hal tersebut Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 menyetujuinya, setelah itu Sdra. Arul menyampaikan akan memberi informasi apabila barang tersebut masuk dan sekalian memberikan mobil Avanza warna silfer milik Sdra. Arul kepada Terdakwa-2 dan menyampaikan nanti apabila barangnya ada kita pakai mobil itu saja untuk oprasional, setelah itu Terdakwa-2 membawa mobil tersebut pulang kerumahnya sedangkan Terdakwa-3 mengendarai sepeda motor merk Gen Genio warna hitam dof Nopol KT 2068 AE milik Terdakwa-2.
f. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa-3 dihubungi oleh Terdakwa-1 melalui Whatsapp lalu menyampaikan bahwa nanti malam barang berupa sabu-sabu dan pil extasi akan masuk dan nanti kita ambil di Desa Salimbatu, setelah mendengar itu Terdakwa-3 menghubungi Terdakwa-2 supaya datang kerumah Terdakwa-3 di Jl. Manunggal Tanjung Selor Kab. Bulungan dan menyampaikan kita akan mengambil barang (sabu-sabu dan pil extasi) setelah itu Terdakwa-2 datang membawa mobil Avanza warna silfer milik Sdra. Arul setelah itu Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 mengunakan mobil tersebut menuju ke depan Kampus Unikal di Jl. Sengkawit tetapi sewaktu masih di jalan Terdakwa-3 menghubungi Sdra. Viqi Adha (Saksi-1) menyampaikan bahwa ada barang (sabu-sabu dan pil extasi) akan masuk dan mau kita ambil nanti kamu tunggu di jembatan Tanjung Palas dan dijawab Saksi-1 saya akan kesana.
g. Bahwa sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa-3, dan Terdakwa-2, sampai di depan kampus Unikal tepatnya didepan Yakul bertemu dengan Terdakwa-1 dan Sdra. Arul kemudian Terdakwa-1 dan Sdra. Arul naik kedalam mobil avanza silfer tersebut setelah naik Terdakwa-3, Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Sdra. Arul pergi menuju desa Salimbatu yang berada di Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Kalimantan Utara saat di dalam mobil Terdakwa-3 merasa takut seperti akan dijebak tepatnya Jl. Ujung Siring Tanjung Palas Terdakwa-3 meminta turun kemudian mobil yang dibawa Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Sdra. Arul pergi duluan menuju desa Salimbatu setelah itu Terdakwa-3 menghubungi Saksi-1 untuk menjemput setibanya Saksi-1 di lokasi tersebut Terdakwa-3 dan Saksi-1 langsung pergi menuju desa Salimbatu mengunakan sepeda motor Stelo warna kuning.
h. Bahwa sekira pukul 18.38 WITA Terdakwa-3 dan Saksi-1 sampai di jembatan desa Salimbatu tepatnya dekat makam Sayid Ahmad Magribi Tanjung Palas dan menunggu di jembatan tersebut, setelah kurang lebih 2 (dua) jam Terdakwa-2, Terdakwa-1 dan Sdra. Arul datang dan berhenti sebentar lalu Sdra. Arul mengatakan ”barang sudah ada, tapi kita tidak bisa pulang lewat Tanjung Palas banjir” setelah itu sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa-3, Terdakwa-2, Terdakwa-1, Saksi-1 dan Sdra. Arul kembali kerumah Terdakwa-3 melalui jalan Kec. Pimping karena Tanjung Palas banjir dan sekira pukul 23.00 WITA tiba dirumah Terdakwa-3 di Jl. Manunggal Tanjung Selor Kab. Bulungan kemudian Terdakwa-1, Saksi-1 dan Sdra. Arul membahas barang tersebut diteras belakang rumah lalu Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 kluar dari rumah dan menunggu dipinggir jalan dengan tujuan antisipasi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, dan kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 kembali kerumah, dan sesampainya dirumah Terdakwa-1 dan Sdra. Arul menyampaikan kepada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 bahwa mereka telah memberikan sebagian narkotika sabu-sabu tersebut kepada Saksi-1 untuk diedarkan di Tanjung Selor dan uangnya akan dikirimkan kepada Terdakwa-2 Bank melalui BNI a.n Weddy Wulantoro No Rek. 1763177279 setelah itu pulang kerumah masing-masing.
i. Bahwa kemudian Terdakwa-1 dan Sdra. Arul meninggalkan rumah Terdakwa-3 menggunakan mobil Avanza Silver milik Sdra. Arul menuju kampus Unikal untuk mengambil sepeda motor yang tadi diparkir didepan Unikal sesampainya di depan Unikal Terdakwa-1 turun dari mobil dan menuju ke Café teras samping F Mart kemudian Sdra. Arul menelepon Terdakwa-1 dan mengatakan “ Bang saya titip tas dirumah Abang dulu, nanti saya ambil” kemudian Terdakwa-1 jawab “jangan ditaruh dirumah saya” namun Sdra. Arul tetap memaksa sehingga Terdakwa-1 mengiyakannya.
j. Bahwa setelah itu Terdakwa-1 putar balik menuju arah pulang sedangkan Sdra. Arul menyusul dari belakang, setelah tiba dirumah Terdakwa-1 Sdra. Arul melihat ada gedung yang diperuntukkan sebagai sarang burung wallet milik Terdakwa-1 disamping rumahnya lalu menyampaikan ke Terdakwa-1 “Simpan disitu saja bang” Terdakwa-1 jawab iya karna kebetulan tidak dikunci.
k. hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Saksi-4 sekira pukul 18.30 WITA saat berada di rumah Terdakwa-1 menghubungi melalui Whatsapp menyampaikan agar merapat ke Hotel Neo City yang berada di Jl. H. Thamrin Tanjung Selor setelah itu Terdakwa-1 langsung menghubungi Terdakwa-2 dan menyampaikan bahwa Terdakwa-1 dan Sdra. Arul sudah menunggu di Hotel Neo City agar Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 ke hotel tersebut sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 tiba di hotel Neo City tepatnya dilantai dasar kamar 103 dan Terdakwa-1 dan Sdra. Arul sudah menunggu di dalam kamar tersebut, setelah didalam kamar Sdra. Arul menyampaikan ulang agar diusahakan segera dirilis kepublik diperanggabkan barang berupa sabu-sabu dan pil extasi ditangkap atau ditemukan oleh pihak Kepolisian agar bosnya mengetahui seolah-olah Sdra. Arul ditangkap dan apabila berhasil imbalannya masing-masing uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah itu Sdra. Arul meminta kepada para Terdakwa untuk mencarikan sebuah sepeda motor kemudian Terdakwa-3 menyarankan untuk membeli sepeda motor Mio Soul GT warna abu-abu Nopol KU 2679 AB milik Serda Asrul Sani (Saksi-4).
l. Bahwa setelah Terdakwa-3 menghubungi Saksi-4 menanyakan sepeda motornya mau dijual enggak apabila mau dijual kawan saya Sdra. Arul mau membelinya, kemudian Saksi-4 menyampaikan motornya mau dijual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setelah itu Terdakwa-1 dan Sdra. Arul menyampaikan kepada Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 untuk mengambil sepeda motor tersebut di rumah Saksi-4 di Kilo 12 Desa Gunung Sari sebelum mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa-3 menanyakan ulang melalui Handpon apakah betul motor itu mau dijual sambil mengajak bertemu di Jl. Jeruk Tanjung Selor tidak berapa lama Terdakwa-1 datang juga ke Jl. Jeruk Tanjung Selor juga menanyakan terkait sepeda motornya yang mau dijual dan di jawab Saksi-4 betul motonya mau dijual, selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan bertemu dengan Ipda Zasli anggota Polres Bulungan (Saksi-2) dan pergi kearah siring depan pemadam kebakaran namun Terdakwa-3 mengikuti dari belakang dan melihat Terdakwa-1 sedang berkomunikasi dengan Saksi-2 membahas tentang barang berupa sabu dan pil extasi warna merah dan biru yang akan dirilis ke publik diperanggapkan barang berupa sabu dan pil extasi ditangkap atau ditemukan oleh pihak Kepolisian setelah itu baru Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 mengambil sepeda motor kerumah Saksi-4.
m. Bahwa setelah Sepeda motor Mio Soul GT warna Abu-abu nopol : KU 2679 AB, Nomor mesin : E3R4E0407194, Nomor rangka : MH3SE9010HJ295246 sudah diambil oleh Terdakwa-2 selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 secara beriringan menuju rumah Terdakwa-1 di Jl. Poros Sajau KM 9 Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara sesampainya di rumah Terdakwa-1 selanjutnya Terdakwa-2 menuju kandang burung walet disamping rumah Terdakwa-1 lalu mengambil tas tangan warna hitam yang didalamnya narkotika setelah dibuka kemudian diambil sebagin kecil narkotika sabu-sabu dan seluruhnya pil extasi sedangkan sisa narkotika sabu-sabu tersebut kira-kira 800 (delapan ratus) gram dikembalikan kedalam tas hitam dan diletakkan lagi di kandang walet Terdakwa-1, narkotika sabu-sabu dan pil extasi yang sudah diambil tersebut lalu di simpan didalam jok sepeda motor Mio Soul GT warna Abu-abu nopol : KU 2679 AB, Nomor mesin : E3R4E0407194, Nomor rangka : MH3SE9010HJ295246 kemudian Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 membawa sepeda tersebut secara beriringan ke Jalan Prov. Kab. Bulungan – Kab. Berau KM6 tepatnya dekat tower Telkom dan motor tersebut langsung diletakkan dipinggir jalan tersebut dan untuk kuncinya ditarukkan di dalam bok motor bagian depan, setelah itu Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 pulang kerumah masing-masing.
n. Bahwa Terdakwa-2 sudah menerima sebagian dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi-1 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) disetor secara langsung maupun di transfer ke rekening Terdakwa-2 Bank BNI a.n Weddy Wulantoro No Rek. 1763177279, sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dibayarkan untuk pembelian sepeda motor Saksi-4 sedangkan Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) digunakan untuk keperluan Terdakwa-2.
o. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2025 Terdakwa-1 mendapat informasi di pesan grup whatsap (lupa pengirimnya) pada intinya menginformasikan bahwa Terdakwa-3 didatangi Petugas BNNP Kaltara kemudian keesokan harinya tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa-3 pergi ke Kantor dan sudah ada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3.
p. Bahwa setelah diadakan pemeriksaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasi tersebut berdasarkan Penetapan Barang Bukti Nomor 74/PenPid.B-SITA/2025/PN Tjs tanggal 21 Februari 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboraturium Forensik Polda Jatim Momor No. LAB : 00788/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 2 (dua) buah barang bukti tersebut dipastikan memiliki kandungan narkotika Golongan 1 yaitu Metamfetamina dan MDMA, saat ini barang bukti tersebut disita dan diamankan di Polres Bulungan.
q. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki hak untuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari intansi yang berwenang.
Berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
Pertama : Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua : Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
