INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 19-K/PM.I-07/AD/IV/2025 | Wahyu Mulyadi, S.H. | Meldi Edison | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perjudian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19-K/PM.I-07/AD/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/71/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Rumah dinas Kazidam VI/Mlw Kota Balikpapan Prov Kaltim atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” dengan cara-cara sebagai berikut
a. Bahwa Pratu Meldi Edison (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Diktuk Secata Rindam VI/Mlw Gel I di Banjarbaru tahun 2020 lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjur Zeni di Pusdik Zeni Bogor lulus pada pertengahan bulan Mei tahun 2020 kemudian menjadi anggota Yon Zipur 17/AD sampai dengan sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini ditugaskan di dengan pangkat Pratu NRP 31200224170299.
b. Bahwa Terdakwa bermain judi Online menggunakan Handphone merk Oppo Reno 7 warna hitam dengan Nomor SIM 081352604739 dan bermain judi online sejak awal bulan Juli 2024 dan terakhir tanggal 21 September 2024 dengan mendaftar menggunakan kenyatimai@gmail.com password Kenya 1239.
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa bermain judi online yang dimainkan melalui media online dengan situs/link MAWAR TOTO adapun permainan judi yang dimainkan yaitu menyusun 8 (delapan) gambar yang sama menggunakan sarana media online dan lawan dalam permainan judi online tersebut adalah Aplikasi MAWAR TOTO yang telah diprogram di media online oleh pengelola judi online Situs/Link Mawar Toto
d. Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot “MAWARTOTO“ menggunakan Bank BNI dengan nomor Rekening 1863473127 atas nama MELDI EDISON, kemudian Deposit dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan dan setiap Deposit Nomor Rekening selalu berubah-ubah tidak di satu nomor rekening.
e. Bahwa jumlah seluruh deposit melalui rekening a.n. Meldi Edison Bank BNI Norek. 1863473127 untuk judi online ke beberapa Norek dan pemilik nama yang berbeda – beda kurang lebih Rp. 7.413.000,- (tujuh juta empat ratus tiga belas ribu rupiah), dan yang ditarik kembali sebesar Rp. 1.247.000,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
f. Bahwa jumlah seluruh kekalahannya dalam permainan judi Online “ Mawar TOTO “ kurang lebih sebesar Rp. 6.166.000,- (enam juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) dikurang kemenangannya sebesar Rp. 3.243.000,- (tiga juta dua ratus seratus empat puluh tiga ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan kekalahannya kurang lebih sebesar Rp. 2.923.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
g. Bahwa Terdakwa menggunakan Aplikasi Internet/Mobile Banking BNI dari Nomor Rekening 1863473127 a.n. Meldi Edison untuk mentrasfer sejumlah uang kepada orang dan nomor rekening yang tercantum di situs MAWAR TOTO yang setiap kali transfer berbeda beda orang dan nomor rekeningnya setelah deposit masuk baru permainan judi online dapat dimainkan.
h. Bahwa cara Terdakwa bermain judi online yaitu mengatur agar gambar tersebut dapat keluar sebanyak delapan gambar yang sama, maka Terdakwa harus menekan tombol “ SPIN “ secara berulang ulang hingga gambar keluar delapan buah di layar handphone, dan setiap kali menekan tombol “SPIN“ secara otomatis dana yang saya depositkan akan terpotong sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nilai TARUHAN yang terpasang pada kolom TARUHAN sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) apabila gambar tersebut keluar delapan buah dengan gambar yang sama maka Terdakwa dinyatakan menang namun apabila gambar tidak keluar delapan buah dan Terdakwa menekan tombol “ SPIN “ berulang – ulang hingga pada layar kolom “ KREDIT “ terlihat deposit senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa tidak dapat melakukan permainan judi online lagi.
i. Bahwa Terdakwa mengaku bahwa bermain judi online “SLOT SITUS MAWAR TOTO “ di dapur rumah dinas Kazidam VI/Mlw pada tengah malam sehingga tidak ada yang melihat serta mengetahui pada saat itu karena Kazidam VI/Mlw beserta keluarga maupun orang – orang yang ada di dalam rumah tersebut sedang tidur.
j. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 Danyonzipur 17/AD a.n Letkol Czi Satriadi pernah menyampaikan Surat Telegram Panglima TNI tentang larangan bermain judi online kepada para Perwira dan seluruh anggota Yonzipur 17/AD namun pada saat itu Terdakwa tidak merespon ataupun menjawab arahan tersbut dan tidak mentaati perintah Danyonzipur 17/AD agar tidak melakukan judi Online.
k. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang melakukan perjudian online slot, sehingga Terdakwa dilaporkan ke Pomdam VI/Mlw
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan pada bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah Kazidam VI/Mlw Kota Balikpapan Prov Kaltim atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi”.
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Pratu Meldi Edison (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Diktuk Secata Rindam VI/Mlw Gel I di Banjarbaru tahun 2020 lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjur Zeni di Pusdik Zeni Bogor lulus pada pertengahan bulan Mei tahun 2020 kemudian menjadi anggota Yon Zipur 17/AD sampai dengan sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini ditugaskan di dengan pangkat Pratu NRP 31200224170299.
b. Bahwa Terdakwa bermain judi Online menggunakan Handphone merk Oppo Reno 7 warna hitam dengan Nomor SIM 081352604739 dan bermain judi online sejak awal bulan Juli 2024 dan terakhir tanggal 21 September 2024 dengan mendaftar menggunakan kenyatimai@gmail.com password Kenya 1239.
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa bermain judi online yang dimainkan melalui media online dengan situs/link MAWAR TOTO adapun permainan judi yang dimainkan yaitu menyusun 8 (delapan) gambar yang sama menggunakan sarana media online dan lawan dalam permainan judi online tersebut adalah Aplikasi MAWAR TOTO yang telah diprogram di media online oleh pengelola judi online Situs/Link Mawar Toto
d. Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot “MAWARTOTO“ menggunakan Bank BNI dengan nomor Rekening 1863473127 atas nama MELDI EDISON, kemudian Deposit dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan dan setiap Deposit Nomor Rekening selalu berubah-ubah tidak di satu nomor rekening.
e. Bahwa jumlah seluruh deposit melalui rekening a.n. Meldi Edison Bank BNI Norek. 1863473127 untuk judi online ke beberapa Norek dan pemilik nama yang berbeda – beda kurang lebih Rp. 7.413.000,- (tujuh juta empat ratus tiga belas ribu rupiah), dan yang ditarik kembali sebesar Rp. 1.247.000,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
f. Bahwa jumlah seluruh kekalahannya dalam permainan judi Online “ Mawar TOTO “ kurang lebih sebesar Rp. 6.166.000,- (enam juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) dikurang kemenangannya sebesar Rp. 3.243.000,- (tiga juta dua ratus seratus empat puluh tiga ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan kekalahannya kurang lebih sebesar Rp. 2.923.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
g. Bahwa Terdakwa menggunakan Aplikasi Internet/Mobile Banking BNI dari Nomor Rekening 1863473127 a.n. Meldi Edison untuk mentrasfer sejumlah uang kepada orang dan nomor rekening yang tercantum di situs MAWAR TOTO yang setiap kali transfer berbeda beda orang dan nomor rekeningnya setelah deposit masuk baru permainan judi online dapat dimainkan.
h. Bahwa cara Terdakwa bermain judi online yaitu mengatur agar gambar tersebut dapat keluar sebanyak delapan gambar yang sama, maka Terdakwa harus menekan tombol “ SPIN “ secara berulang ulang hingga gambar keluar delapan buah di layar handphone, dan setiap kali menekan tombol “SPIN“ secara otomatis dana yang saya depositkan akan terpotong sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nilai TARUHAN yang terpasang pada kolom TARUHAN sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) apabila gambar tersebut keluar delapan buah dengan gambar yang sama maka Terdakwa dinyatakan menang namun apabila gambar tidak keluar delapan buah dan Terdakwa menekan tombol “ SPIN “ berulang – ulang hingga pada layar kolom “ KREDIT “ terlihat deposit senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa tidak dapat melakukan permainan judi online lagi.
i. Bahwa Terdakwa mengaku bahwa bermain judi online “SLOT SITUS MAWAR TOTO “ di dapur rumah dinas Kazidam VI/Mlw pada tengah malam sehingga tidak ada yang melihat serta mengetahui pada saat itu karena Kazidam VI/Mlw beserta keluarga maupun orang – orang yang ada di dalam rumah tersebut sedang tidur.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut:
Pertama: Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dirubah dan ditambah dengan Perubahan Pertama UURI Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua UURI Nomor 1 Tahun 2024
Atau
Kedua : Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
