| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan dinas roda dua, jenis Yamaha Jupiter MX, warna Merah, Nopol KT 5720 LE, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, pukul 11.45 WITA, di Jl. K.P. Tendean Balikpapan , Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 228 ayat (1) uu ri nO. 22 tAHUN 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |