Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.I-07/AD/VII/2025 Zulkarnain, S.H. Kemal Virajati Kurniawan, S.Tr. Han Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 29-K/PM.I-07/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/140/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zulkarnain, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kemal Virajati Kurniawan, S.Tr. Han
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut  ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Denpom VI/1 Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Letda Cpm Kemal Virajati Kurniawan (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Denpom VI/1 Smd dengan jabatan Danunit-1 Satlakgakum Denpom VI/1 Smd Pomdam VI/Mlw, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Cpm, NRP 1121111990000209. 
 
b. Bahwa  Letda Cpm Joko Sulistyo (Saksi-1), Letda Cpm Pujianto (Saksi-2) dan Serka Wahyu Effendi Triyono (Saksi-3) mengetahui Terdakwa  pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 Februari 2025 sampai dengan sekarang.
 
c. Bahwa Terdakwa sebelum melakukan tindak pidana Militer Desersi terdakwa pernah melakukan THTI (tidak hadir tanpa ijin) selama dua hari berturut turut sejak tanggal 3 s.d 4 Februari 2025 dan sudah melaksanakan sidang disiplin di Pomdam VI/Mlw serta di jatuhi hukuman disiplin ringan selama 14 (empat belas hari) dan sudah dijalani di Staltahmil Pomdam VI/Mlw.    
 
d.    Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 melaksanakan sidang disiplin di Pomdam VI/Mlw Balikpapan setelah selesai sidang terdakwa di jemput       oleh para Saksi di Pomdam VI/Mlw dengan menggunakan mobil jenis Xenia Nopol       KT 1320 IO warna hitam milik saksi-3 selanjutnya  melaksanakan makan siang di Kantin om  toni depan lapangan Sudirman Balikpapan, setelah itu melanjutkan perjalanan ke Pomdam VI/Mlw dan berhenti di Rest area KM 34 arah Samarinda, lalu terdakwa meminta izin untuk ke Toilet selanjutnya keluar kendaraan di antar oleh Saksi-1 sementara Saksi-2 melaksanakan shalat Ashar dimesjid terdekat di Rest area.  Namun tidak lama kemudian mendapat info dari Saksi-1 bahwa setelah selesai dari kamar mandi terdakwa tidak muncul lagi, kemudian Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 sama sama mencari disekitar Kamar mandi tetapi tidak ditemukan dan ternyata tersangka sudah melarikan diri. Selanjutnya Saksi-1 berkoordinasi dengan pihak setempat untuk mengecek CCTV tapi tidak terlihat dan sebagian CCTV mengalami kerusakan.
 
d. Bahwa Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 tidak mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang. 
  
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan /menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat. 
 
f. Bahwa Kesatuan Denpom VI/Smd melakukan upaya pencarian keberadaan Terdakwa  dengan mencari di daerah sekitar Samarinda tempat biasa Terdakwa berkunjung namun Terdakwa  tidak juga ditemukan, selanjutnya Kesatuan Denpom VI/Smd berkoordinasi dengan Instansi terkait dengan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan melimpahkan perkara yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ke Otmil IV-16 Balikpapan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/III/2025/Idik tanggal 24 Maret 2025.    
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan Denpom VI/1 Smd sejak tanggal 21 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Maret 2025 atau selama 32 (tiga puluh dua) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
 
h. Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Denpom VI/1Smd tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo    ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya