INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 32-K/PM.I-07/AL/VII/2025 | Wahyu Mulyadi, S.H. | Azzachrul Aziv Harahap | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32-K/PM.I-07/AL/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/144/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Denma Lantamal XIII Prov. Kalimantan Utara atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Serda Azzachrul Aziv Harahap (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK angkatan XXXIX/ I tahun 2019/ 2020 di Kodiklatal Surabaya, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda Jas Tmt 19 Desember 2019 dan berdinas di Denma Lantamal XIII dengan jabatan Ur Samapta Satminpers Denma Lantamal XIII hingga saat ini masih berdinas di Denma Lantamal XIII sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.
b. Bahwa sepengetahuan Letda laut David Yunasta Arsolike (Saksi-1), Sertu Mus Kustanto (Saksi-2), Kls Mus Dandy Aditya Fresly Donaldo (Saksi-3) dan Sekar Ramadhanty Andreaputeri (Saksi-4) Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa izin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 17 Februari 2025.
c. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 pukul 04.30 WITA Terdakwa bersama dengan Sdri Sekar Ramadhanty Andreaputeri (Saksi-4) pergi meninggalkan kota Tarakan menuju kota Surabaya menggunakan pesawat terbang Lion Air, setibanya di Surabaya Terdakwa dan Saksi-4 melanjutkan perjalanan menuju kota Bekasi.
d. Bahwa Terdakwa selama tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Kesatuan maupun kepada anggota yang lainnya.
e. Bahwa Kesatuan sudah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan surat pencarian dan penangkapan dari Dandenma Lantamal XIII Nomor Sprin/ 11/ II/ 2025 tanggal 20 Februari 2025.
f. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa di temani oleh ayahnya A.n (Sdr Ali Nurdin) kembali ke Tarakan, setibanya di Tarakan langsung berangkat menuju kantor Pom Lantamal XIII Tarakan untuk menyerahkan diri.
g. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana militer THTI karena merasa malu atas perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang anggota tidur di Mess Bintara.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan tanggal 13 maret 2025 atau selama 25 (dua puluh lima) hari atau tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
