Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis honda genio warna biru, Nopol KT 5832 CD, pada hari selasa tanggal 5 November 2024 pukul 10.26 WITA di Jl. K.P. Tendean Kota Balikpapan Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran "Tidak memiliki SIM" dan tidak dilengkapi STNK.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana oelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 281 dan 288 (1) UU RI No. 22 tahun 2009 yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |