INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 30-K/PM.I-07/AD/VII/2025 | Wahyu Mulyadi, S.H. | Kurisik | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30-K/PM.I-07/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/142/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tiga belas bulan November tahun dua ribu lima belas atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Bank BPD Kaltimtara Barong Tongkok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Penipuan”, Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Peltu Kurisik (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Dikmaba PK 6 di Rindam VII/Wrb pada tahun 1998, kemudian dilantik dengan pangkat Serda, setelah lulus mengikuti Dikjurba Bekang di Pusdik Bekang Cimahi Jabar pada tahun 1999, setelah lulus ditugaskan di Bekangdam XVI/Patimura dan selesai melaksanakan pendidikan tahun 1999, pada tahun 2015 bertugas di Kodim 0912/Kubar, kemudian tahun 2021 bertugas di Kodim 0914/TNT sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21990145601278 Jabatan Batiops Unit Intel Kesatuan Kodim 0914/Tnt Korem 092/Mrl
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Peronika Samaya (Saksi-1) pada bulan Mei 2015, dan pada sekitar bulan Agustus 2015 menjalin hubungan pacaran dengan Saksi-1 yang seorang Janda dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak a.n. Sdr. Paskalis Matana, umur 25 tahun dan Sdr. Vitalis Andre Matana 24 tahun serta tidak ada hubungan keluarga/Family.
c. Bahwa pada buIan September 2015 sekira pukul 20.00 WITA, saat berada dirumah Saksi-1 alamat Jln. Mufakat, RT. 009, Kel. Sarong Tongkok, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-1 dengan mengatakan "Tolong Aku dulu, tolong lah kreditkan uang di Bank BPD Kaltimtara di Sarong Tongkok atas nama kamu", Saksi-1 jawab "Buat apa uangnya ?" dijawab Terdakwa "Saya buat membayar utang-utang Saya, minta tolong nah lbu Guru" Saksi-1 jawab "Begini Sudah, kalau saya ambilkan uang kredit itu dari Bank BPD Kaltimtara, karena anak saya masih sekolah jika nanti tiga tahun kedepan anak saya tamat sekolah dan mau melanjutkan kuliah, apakah kamu sanggup untuk melunasi uang kredit ke Bank tersebut ?", dijawab Terdakwa "lya sanggup", sejak saat itu Terdakwa sering kali menghubungi Saksi-1 untuk meminjamkan uang kepadanya
d. Bahwa hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa berkali-kali mengubungi Saksi-1 untuk bertemu di kantor Bank BPD Kaltimtara, kemudian sekira pukul 12.15 WITA Saksi-1 dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju kantor Bank BPD Kaltimtara alamat JI. Sendawar Raya, Barong Tongkok, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Prov. Kaltim dengan membawa syarat administrasi untuk jaminan peminjaman dengan membawa Salinan Keputusan pegawai negeri sipil dan surat-surat lainnya.
e. Bahwa sekira pukul 12.30 WITA Saksi-1 tiba di kantor Bank BPD Kaltimtara, sesampainya di kantor Bank BPD Kaltimtara Saksi-1 di hubungi Terdakwa dengan mengatakan "Kamu sudah sampai ya ?" Saksi-2 jawab "lya kesini sudah" kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi Saksi-1, lalu menuju lantai dua Bank BPD Kaltimtara kebagian kredit untuk proses peminjaman, kemudian saat dilakukan proses peminjaman Saksi-1 melakukan Top Up pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan pada tahun 2011 Saksi-1 pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan angsuran sebesar ± Rp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun, kemudian disetujui oleh Bank BPD Kaltimtara Kab. Kubar dengan angsuran sebesar Rp 3.384.701,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah) selama 20 (dua puluh) tahun karena sebelumnya masih ada terdapat pinjaman Saksi-1 di Bank tersebut dan dipotong biaya administrasi sehingga yang diterima untuk dana peminjaman sebesar Rp. 141.904.490,- (seratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) dan uang tersebut masuk masuk ke dalam rekening Saksi-1 Bank BPD Kaltimtara Norek 1262013592, kemudian Saksi-1 melihat Terdakwa menyerahkan satu lembar kertas yang terdapat tulisan nomor rekening Bank nama-nama yang akan di transfer uang dengan uang yang telah dipinjam tersebut kepada bagian kredit agar mentransfer uang tersebut kepada :
1) Bank BRI Norek 409801016565530 a.n. Sdri. Bertin (adik kandung Terdakwa) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
2) Bank BRI Norek 305101005319507 a.n. Sdri. Widia Ningsih untuk istri Terdakwa a.n. Sdri. Ester ltra Korompot sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3) Bank BRI Nomor Referensi TL01/003 a.n. Peltu Kurisik sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
4) Diserahkan secara tunai kepada Peltu Kurisik di Bank BPD Kaltimtara Kab. Kubar sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga sisa uang yang Saya terima di dalam rekening pada saat itu hanya Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
dan bukti transfer dana ke rekening a.n. Terdakwa dan untuk membayar hutang Terdakwa kepada Sdri. Bertin, Sdri. Widia Ningsih Arif telah dibuang oleh Terdakwa di tempat sampah yang berada di ruangan Bank BPD Kaltimtara Cab. Kubar.
f. Bahwa atas pinjaman ke Bank BPD Kaltimtara tersebut Saksi-1 membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 3.384.701,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah) selama 20 (dua puluh ) tahun yang dipotong melalui uang gaji Saksi-1 setiap bulannya.
g. Bahwa bulan September 2015 sekira pukul 20.00 Wita, Sdri. Bertin (Saksi-IV) mengetahui kalau Saksi-1 pernah mengirimkan/mentransferkan uang ke nomor rekening Bank BRI norek 409801016565530 a.n. Sdri Bertin sejumlah Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah) atas sepengetahuan Terdakwa untuk membayar pinjaman Terdakwa di Koperasi Balo'ta yang berkantor di Kec. Padang Sappa Kab. Luwu Sul-Sel, dan Saksi-4 mengetahui kalau Saksi-1 menawarkan untuk meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan sepakatan angsuran pembayarannya/ pelunasannya dibayar oleh Terdakwa setiap buIan sebesar Rp. 3.384. 701,- (Tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah) dengan jangka waktu selama 20 tahun.
h. Bahwa pada bulan Desember 2015 sekira pukul 13.00 WITA Saksi-1 diperintah Terdakwa untuk mengambil uang di Busines center Bank BRI JI. Gajah Mada, Barong Tongkok, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Kaltim sebesar Rp. 86.700.000,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut Saksi-1 gunakan untuk keperluan sehari-hari bersama Terdakwa, dan saat itu tidak ada yang melihat dan mengetahui
i. Bahwa pada bulan Desember 2015 sekira pukul 16.00 WITA di halaman depan rumah Sdri. Yuliana Selvi, alamat JI. Damai Raya, Kei. Simpang Raya, Kec. Sarong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Kaltim, Terdakwa pernah memeberi uang secara tunai kepada Saksi-1 sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membantu pembayaran angsuran pinjaman, setelah itu Terdakwa tidak pernah membantu atau membayarkan angsuran uang pinjaman tersebut.
j. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WITA di depan halaman Bank BPD Kaltimtara, Saksi-1 pernah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan tidak ada yang melihat, mengetahui serta dibuatkan bukti secara tertulis berupa kwitansi, uang tersebut diserahkan Terdakwa kepada isterinya a.n. Ny. Ester itra Korompot.
k. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2020 Terdakwa pindah tugas ke Kodim 0914/Tnt. Selama berdinas di tempat dinas yang baru Terdakwa selalu meminta Saksi-1 untuk mengirimkan uang kepada Terdakwa, karena iba, Saksi-1 mengirimkan setiap bulan uang kepada Terdakwa dari ATM BRI Merah Putih milik Terdakwa yang dipegang Saksi-1 ke ATM Babinsa Terdakwa. Saldo yang ada di ATM BRI Merah Putih yang Saksi-1 kirim semuanya ke ATM Babinsa yang dipegang oleh Peltu Kurisik, jumlahnya antara Rp.1.600.000,- sampai Rp. 2.200.000,- perbulan.
l. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan Maret tahun 2024 Terdakwa pernah memeras Saksi-1 dengan meminta Saksi-1 untuk memberikannya uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan untuk bisnis minyak dengan Sersan Sanjani anggota unit intel Kodim 0914/Tnt dan Selain itu Terdakwa juga pernah meminta uang kepada Saksi-1 sejumlah Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan berjanji jika diberikan uang tersebut maka Peltu Kurisik akan bertobat.
M. Bahwa Sdr. Agus Prasetya selaku pegawai di Bank BPD Kaltim Kaltara mengetahui di dalam rekening koran No rekening 1262013592 a.n. Sdri. Peronika Samaya (Saksi-1) periode 01 November 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 terdapat dana masuk yang bersumber dari pinjaman kredit dan beberapa transaksi dana atau tranfer ke Bank lain sebagai berikut:
1) Dana masuk dari pencairan pinjaman kredit konsumtif pegawai sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2) Biaya Provisi penarikan pinjaman 1% sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3) Pelunasan kredit sebelumnya sebesar Rp 85.527.557,54 (delepan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah Iima puIuh empat sen )
4) Biaya Asuransi jiwa dan PHK sebesar Rp. 16.558.250.-( enam belas juta limaratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
5) Biaya leges Notaris Rp. 125.000,- (seratus dua puluh ima ribu rupiah
6) Dan beberapa transaksi penarikan tunai dan transfer.
n. Bahwa pada tanggal 13 November 2015 sesuai dengan rekening koran terdapat transfer :
1) Ke Rekening Bank BRI nomor Rekening 499801016565530 a.n. Bertin sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
2). Ke Rekening Bank BRI Nomor Rekening 305101005319507 a.n. Widyaningsih Arif sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3) Pada tanggal 30 November 2015 transfer ke Bank BRI Nomor rekening 000101045958501 a.n. Kurisik sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana:
Kesatu : Pasal 378 KUHP
Dan
Kedua : Pasal 281 Ayat (1) KUHP |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
