Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.I-07/AD/V/2025 Wahyu Mulyadi, S.H. Raymond egilion pontoan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 24-K/PM.I-07/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/95/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Wahyu Mulyadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Raymond egilion pontoan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.      Bahwa Sertu Raymond Egilion Pontoan (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kudam VI/Mlw dengan jabatan Baur Akutansi dan pelaporan Keuangan Ku Satker Kesdam VI/Mlw NA.2.08.09 Balikpapan, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 21150314751295.    

 

b.      Bahwa Mayor Cku Yuarji (Saksi-1), Letda Cku Ihkya Ulumudin (Saksi-2) dan Serda     I Wayan Swastika (Saksi-3) mengetahui Terdakwa  pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal              2 Januari 2025 sampai dengan sekarang.

 

c.      Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 Terdakwa  berangkat melaksanakan cuti tahunan dengan tujuan Jl. Kalisari Raya No.131 RT.003 Kalisari Pasar Rebo Jakarta Timur berdasarkan surat cuti Nomor SC/70/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, dan pada tanggal  2 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WITA Makudam VI/Mlw melaksanakan apel pengecekan kepada seluruh Personel Kudam VI/Mlw dan dan yang mengambil apel  saat itu Mayor Cku Yuarji (Saksi-1) sebagai Pawas di Kudam VI/Mlw, dan saat pengecekan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 mencoba menghubungi lewat  Handphone juga anggota lainnya, namun Handphone Terdakwa  tidak aktif dan sampai dengan sekarang Terdakwa  tidak ada keterangan,  selanjutnya Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Kakudam VI/Mlw Kol. Cku M. Ilham Mappalawa Ali, S.E.,M.M., kemudian Kakudam memerintahkan kepada anggota untuk melakukan pencarian di sekitar tempat tinggal Terdakwa  namun tidak diketemukan.   

 

d.      Bahwa tidak diketahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang.

 

e.      Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/ menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.

 

f.       Bahwa Kesatuan Kudam VI/Mlw melakukan upaya pencarian Terdakwa  disekitar tempat tinggal Terdakwa di wilayah Kota Balikpapan dan tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, dan Kesatuan Kudam VI/Mlw telah berkoodinasi dengan Instansi terkait dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan melimpahkan perkara tindak pidana Desersi yang dilakukan Terdakwa ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai dengan ketentuan      hukum yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/II/2025/IDIK tanggal    4 Februari 2025.

 

g.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin       yang sah dari Kakudam VI/Mlw sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan tanggal 4 Februari 2025 atau selama 32 (tiga puluh dua) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

         

h.      Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Kudam VI/Mlw tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.

 

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya