| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan sepeda motor roda dua, jenis Honda Beat, warna Hitam, Nopol KT 6410 HO, pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, pukul 10.20 WITA, di Jl. Jend Sudirman Balikpapan Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak memilik SIM dan tidak dilengkapi kaca spion”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 281 dan 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |