| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Yamaha 2SX, warna putih, Nopol KT 5710 YIII, pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2024, pukul 11.00 WITA, di Jl. K.P. Tendean Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam Pasal 288 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |