| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 12-K/PM.I-07/AD/III/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Nandi Dandung Aldiansyah | Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12-K/PM.I-07/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/34/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Dikmaba PK di Rindam VI/Mlw tahun 2019 setelah lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri dan lulus tahun 2019 selanjutnya ditugaskan di Yonif 614/Rjp, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu, NRP 21190124700699, Jabatan Bamonjat Siwat Kima Yonif 614/Rjp Brigif 24/BC.
b. Bahwa susunan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp pada saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Danyonif 614/Rjp : Letkol Inf Ardiansyah,S.sos. ------------------------------ Wadanyonif : Mayor Inf Sasmio Hasta Adi.------------------------------ Pasiintel : Kapten Inf H.S Girsang.------------------------------------- Pasiops : Kapten Inf Osvaldo.------------------------------------------ Pasipers : Kapten Inf Figi.------------------------------------------------ Pasilog : Kapten Inf Heru.---------------------------------------------- Dankima : Kapten Inf Mulyadi.------------------------------------------- Danki A : Kapten Inf Ilham Sukri Ramadhan.---------------------- Danki B : Kapten Inf Anto Puji Raharjo.------------------------------ Danki C : Sementara belum ada pejabatnya.---------------------- Dankiban : Kapten Inf Nur Jazuli.----------------------------------------
Bahwa susunan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp terjadi perubahan sementara terkait dengan struktur organisasi menjadi Korum (Komando Rumah) Yonif 614/Rjp dengan susunan pejabatnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Ka Korum : Kapten Inf Heri.----------------------------------------------- Pjs. Pasiintel : Letda Inf Budi Santoso.------------------------------------- Pjs. Pasiops : Letda Inf Krisna Prabowo.---------------------------------- Pasipers : Lettu Inf Nortoyo.--------------------------------------------- Pjs. Pasilog : Letda Inf Tri Widodo.----------------------------------------
Adapun yang menjadi dasar perubahan sementara terkait dengan organisasi dan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp dikarenakan 450 prajurit dengan dipimpin oleh Danyonif 614/Rjp sedang melaksanakan Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan Kewilayahan RI-PNG terhitung mulai bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2025.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Saksi-3 (Serka Wahid) memerintahkan secara lisan kepada Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sebagai Ba Faurir untuk menggantikan Saksi-3 (Serka Wahid) karena Saksi-3 (Serka Wahid) sedang mengikuti tes Satgas di Yonif 613/Rja Tarakan, selanjutnya Saksi-3 (Serka Wahid) menyerahkan kunci gudang senjata kepada piket Yonif 614/Rjp untuk diserahkan kepada Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), pada saat itu belum ada sprin yang dibuat untuk Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) untuk mengganti sementara sebagai Ba Fourir karena sifatnya darurat.
d. Bahwa pada saat Saksi-3 (Serka Wahid) menyerahkan kunci gudang senjata kepada Terdakwa senjata lengkap, untuk jumlah senpi Pistol G2 Combat jumlah seluruhnya adalah 34 (tiga puluh empat) pucuk, dibawa tugas Satgas Pamtas sebanyak 6 (enam) pucuk dan sisanya didalam gudang sebanyak 28 (dua puluh delapan) pucuk Pistol tersebut masing masing ada kotak plastiknya yang memuat 1 (satu) buah Pistol dan 3 (tiga) buah magazen termasuk didalam gudang senjata pada saat itu 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 3 (tiga) buah Magazennya yang tersimpan dalam kotaknya dan diletak didalam lemari gudang senjata, dan gudang senjata milik satuan Yonif 614/Rjp dipergunakan untuk menyimpan barang-barang materiil yang merupakan inventaris milik satuan Yonif 614/Rjp yang terutama adalah senjata, baik laras panjang maupun laras pendek/pistol beserta magazennya. Sedangkan untuk materiil berupa Amunisi, penempatan dan penyimpanannya berada pada Gudang Amunisi yang lokasinya berada di dekat Lapangan tembak, ada Piketnya khusus dan gudangnya jauh dari Kompi Markas.
e. Bahwa bentuk gudang senjata Kompi Makas Yonif 614/Rjp adalah berbetuk persegi dengan ukurannya 4x4 meter, berdinding beton, atap dilapisi dengan teralis besi, didalamnya ada CCTV, pintu rangkap 2 dari teralis besi dan kayu, dengan 2 gembok pada pintu kayu. Adapun, gudang senjata tersebut letaknya berdempetan/menjadi satu, terpisah oleh sekat dinding beton dengan gudang senjata Kompi Bantuan, Kompi B dan Kompi C, gudang senjata milik Kompi Markas berada pada urutan ketiga.
f. Bahwa sesuai dengan prosedur jumlah kunci pintu gudang senjata terdiri dari 3 (tiga) kunci dengan rinciannya 1 (satu) kunci dipegang oleh Bafurier, 1 (satu) kunci dipegang oleh Pajaga dan 1 (satu) kunci ditaruh di Penjagaan Ksatrian. Sedangkan untuk gembok harusnya berjumlah 3 (tiga), namun pada saat saya melaksankan tugas sebagai Pjs. Bafurier, kunci hanya ada 2 (dua) dan semua dipegang oleh saya selaku Pjs. Bafurier sedangkan untuk gembok hanya ada 2 (dua) yang dikaitkan pada pintu kayu yang menjadi pintu utama gudang senjata Kompi Markas Yonif 614/Rjp.
g. Bahwa Terdakwa dalam melaksanaan tugas sebagai Pjs. Bafurier Kompi Markas Yonif 614/Rjp, Terdakwa pernah melakukan pelanggaran yaitu mengeluarkan senjata api jenis Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya tanpa Amunisi, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa izin Komandan satuan dan tanpa mencatatnya di buku register keluar masuk senjata, dan Terdakwa telah beberapa kali membawa senpi tanpa izin Komandan Satuan yaitu sekira bulan Mei, bulan Juni, bulan Juli dan bulan Agustus tahun 2025.
h. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 pada sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa telah mengambil 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya dan tanpa amunisi dari dalam gudang senjata Kima Yonif 614/Rjp Desa Belayan, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. ------ Adapun cara Terdakwa pada saat mengambil pistol tersebut adalah pada saat sudah selesai dilaksanakan Bangsispam (Pengembangan Sistem Pengamanan) oleh Pajaga, Bajaga, Provost dan Jaga Satri, dimana selesai dilaksanakan pengecekan oleh Pajaga melalui pengambilan dokumentasi di dalam gudang senjata dan setelah keadaan sepi, baru Terdakwa mengambil senjata api tersebut dari dalam alamari besi. Senjata api jenis Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya disimpan didalam kotak plastik warna Hitam yang bertuliskan merk PT Pindad dan angka 1539, dan setelah mengambil senpi pistol tersebut Terdakwa menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.
i. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WITA bertempat di tepian siring dekat tambangan Toko Batu Kota Tanjung Selor, Terdakwa minum alkohol merk Amer jumlah 3 (tiga) botol dan Labor 2 botol bersama teman seangkatan sekolah di SMP a.n. Sdr. Doni, pada saat minum keras tersebut untuk pistol tersebut tidak Terdakwa bawa, dan ditaroh dirumah orang tua Terdakwa dengan menyimpannya didalam tas dan Terdakwa letakkan didalam kamar. Terdakwa melakukan minum-minuman keras sampai dengan sekira pukul 04.30 WITA pagi. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Pandjaitan, Kota Tanjung Selor dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF. Sesampainya dirumah Terdakwa beristirahat dan selanjutnya sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa melakukan pembersihan badan dilanjutkan merapikan baju untuk dimasukkan ke dalam tas sedangkan untuk Pistol G2 Combat dengan No. Seri BG EA011539 yang semula Terdakwa taruh di dalam tas lalu Terdakwa ambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan dengan posisi ditengah antara celanan dan ikat pinggang tanpa Terdakwa berikan savety/keamanan berupa tali pengaman senjata kemudian sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa menuju ke Asmil Yonif 614/Rjp dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF.
j. Bahwa sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa berhenti di sebuah Kios yang ada di pinggiran jalan di daerah Betayau sudah masuk wilayah Kab. Tana Tidung untuk mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak), ketika Terdakwa meraba saku sebelah kanan untuk mengambil uang pembayaran pengisian BBM sepeda motor, Terdakwa baru menyadari bahwa Senpi pistol sudah tidak ada terselip di pinggang Terdakwa, kemudian Terdakwa memutar arah sepeda motor ke arah jembatan Sei Kujau, Kec. Betayau untuk mencari pistol yang Terdakwa kira terjatuh di sekitaran tempat tersebut karena Terdakwa sempat oleng dan sepeda motor melebar karena tempatnya adalah tikungan tajam namun tidak jatuh. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa berhenti dan langsung mencari pistol di sekitaran jembatan namun tidak ketemu. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor secara perlahan menyisiri jalan sampai di lokasi Simpang 3 Adindo, Kec. Sekatak, namun pistol tetap tidak Terdakwa temukan. Karena Terdakwa tidak berhasil menemukan pistol tersebut Terdakwa memutuskan untuk melanjutkan perjalanan kembali menuju ke Asmil Yonif 614/Rjp, Kab. Malinau, Prov. Kaltara.
k. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025, berselang 5 (lima) hari kemudian Terdakwa keluar markas dengan mengendarai sepeda motor menuju ke 2 (dua) lokasi yang kemungkinan senjata api tersebut jatuh/hilang. Lokasi pertama yang Terdakwa cari di sekitaran Jembatan Sei Kujau, Kec. Betayau, Kab. Tana Tidung, namun setelah Terdakwa melakukan pencarian terhadap senjata api tersebut tidak berhasil Terdakwa temukan, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025, Terdakwa kembali melakukan pencarian di Lokasi kedua sekitaran Simpang 3 Adindo, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, namun setelah Terdakwa lakukan pencarian terhadap senjata api tersebut Terdakwa tetap tidak berhasil menemukannya.
l. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025, Saksi-3 (Serka Wahid) meminta Terdakwa untuk mengembalikan kunci gudang senjata kepada Saksi-3 (Serka Wahid), pada saat Saksi-3 (Serka Wahid) mengambil kunci gudang senjata Kima dari Terdakwa tidak ada serah terima tentang jumlah senjata secara fisik/dihitung satu persatu dengan Terdakwa karena pada saat itu Saksi-3 (Serka Wahid) tidak curiga bahwa Terdakwa mengambil senjata dari dalam gudang senjata dan membawa keluar dari ksatrian dan karena untuk mengambil dan membawa senpi untuk prosedur buka gudang senjata adalah harus atas seizin dari Saksi-3 (Serka Wahid) selaku Ba gudang senjata.
m. Bahwa 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang telah dihilangkan oleh Terdakwa tersebut masih berfungsi dengan baik (bisa digunakan untuk menembak), dan benar bahwa pistol tersebut adalah milik dari Kesatuan Yonif 614/Rjp berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Materiil (PPM) Paldam VI/Mlw Nomor PPM-05 J/VIII/2018/JAT tanggal 08 Agustus 2018 berdasarkan Surat Perintah Pangdam VI/Mlw Nomor Sprint/1528/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018, Yonif 614/Rjp telah menerima sebanyak 109 (seratus sembilan) pucuk senpi Pistol jenis G2 Combat termasuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang hilang tersebut, Pistol tersebut telah diterima oleh Kesatuan Yonif 614/Rjp pada tanggal 21 Agustus 2018 berdasarkan Surat Laporan penerimaan Pistol G2 Combat Kal 9 mm beserta perlengkapannya Nomor B/697/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018, Pistol G2 Combat tersebut untuk alutsista keperluan perang Yonif 614/Rjp.
n. Bahwa Terdakwa mengetahui secara jelas prosedur tetap dan pengamanan terkait senpi yang akan diambil dari gudang kemudian dibawa bagi setiap personil Yonif 614/Rjp harus mendapatkan izin dari Danyonif 614/Rjp ataupun perwira yang telah diberi wewenang untuk pengeluaran senpi dan munisi dari gudang senjata.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua pulu satu bulan Juni tahun sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau dalam waktu-waktu lain, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Gudang Senjata Yonif 614/Rjp Desa Belayan RT.04 Kec. Malinau Utara Kab. Malinau, di sekitaran Jembatan Sei Kujau, Kec. Betayau, Kab. Tana Tidung dan di sekitaran Simpang 3 Adindo, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, Prov. Kaltara, atau tempat-tempat lain, setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang, ataupun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi, perlengapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Dikmaba PK di Rindam VI/Mlw tahun 2019 setelah lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri dan lulus tahun 2019 selanjutnya ditugaskan di Yonif 614/Rjp, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu, NRP 21190124700699, Jabatan Bamonjat Siwat Kima Yonif 614/Rjp Brigif 24/BC.
b. Bahwa susunan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp pada saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwaq adalah sebagai berikut : ---------
Danyonif 614/Rjp : Letkol Inf Ardiansyah,S.sos. ------------------------------ Wadanyonif : Mayor Inf Sasmio Hasta Adi.------------------------------ Pasiintel : Kapten Inf H.S Girsang.------------------------------------- Pasiops : Kapten Inf Osvaldo.------------------------------------------ Pasipers : Kapten Inf Figi.------------------------------------------------ Pasilog : Kapten Inf Heru.---------------------------------------------- Dankima : Kapten Inf Mulyadi.------------------------------------------- Danki A : Kapten Inf Ilham Sukri Ramadhan.---------------------- Danki B : Kapten Inf Anto Puji Raharjo.------------------------------ Danki C : Sementara belum ada pejabatnya.---------------------- Dankiban : Kapten Inf Nur Jazuli.----------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Pjs. Bafurier Kompi Markas Yonif 614/Rjp, terjadi perubahan sementara terkait dengan struktur organisasi menjadi Korum (Komando Rumah) Yonif 614/Rjp dan susunan pejabatnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ka Korum : Kapten Inf Heri.----------------------------------------------- Pjs. Pasiintel : Letda Inf Budi Santoso.------------------------------------- Pjs. Pasiops : Letda Inf Krisna Prabowo.---------------------------------- Pasipers : Lettu Inf Nortoyo.--------------------------------------------- Pjs. Pasilog : Letda Inf Tri Widodo.----------------------------------------
Adapun yang menjadi dasar perubahan sementara terkait dengan organisasi dan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp dikarenakan 450 prajurit dengan dipimpin oleh Danyonif 614/Rjp sedang melaksanakan Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan Kewilayahan RI-PNG terhitung mulai bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2025.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Saksi-3 (Serka Wahid) memerintahkan secara lisan kepada Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sebagai Ba Faurir untuk menggantikan Saksi-3 (Serka Wahid) karena Saksi-3 (Serka Wahid) lagi mengikuti tes Satgas di Yonif 613/Rja Tarakan, selanjutnya Saksi-3 (Serka Wahid) menyerahkan kunci gudang senjata kepada piket Yonif 614/Rjp untuk diserahkan kepada Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), pada saat itu belum ada sprin yang dibuat untuk Terdakwa (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) untuk mengganti sementara sebagai Ba Fourir karena sifatnya darurat.
d. Bahwa pada saat Saksi-3 (Serka Wahid) menyerahkan kunci gudang senjata kepada Terdakwa senjata lengkap, untuk jumlah senpi Pistol G2 Combat jumlah seluruhnya adalah 34 (tiga puluh empat) pucuk, dibawa tugas Satgas Pamtas sebanyak 6 (enam) pucuk dan sisanya didalam gudang sebanyak 28 (dua puluh delapan) pucuk Pistol tersebut masing masing ada kotak plastiknya yang memuat 1 (satu) buah Pistol dan 3 (tiga) buah magazen termasuk didalam gudang senjata pada saat itu 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 3 (tiga) buah Magazennya yang tersimpan dalam kotaknya dan diletak didalam lemari gudang senjata.
e. Bahwa gudang senjata milik satuan Yonif 614/Rjp dipergunakan untuk menyimpan barang-barang materiil yang merupakan inventaris milik satuan Yonif 614/Rjp yang terutama adalah senjata, baik laras panjang maupun laras pendek/pistol beserta magazennya. Sedangkan untuk materiil berupa Amunisi, penempatan dan penyimpanannya berada pada Gudang Amunisi yang lokasinya berada di dekat Lapangan tembak, ada Piketnya khusus dan gudangnya jauh dari Kompi Markas.
f. Bahwa bentuk gudang senjata Kompi Makas Yonif 614/Rjp adalah berbetuk persegi dengan ukurannya 4x4 meter, berdinding beton, atap dilapisi dengan teralis besi, didalamnya ada CCTV, pintu rangkap 2 dari teralis besi dan kayu, dengan 2 gembok pada pintu kayu. Adapun, gudang senjata tersebut letaknya berdempetan/menjadi satu, terpisah oleh sekat dinding beton dengan gudang senjata Kompi Bantuan, Kompi B dan Kompi C, gudang senjata milik Kompi Markas berada pada urutan ketiga.
g. Bahwa sesuai dengan prosedur jumlah kunci pintu gudang senjata terdiri dari 3 (tiga) kunci dengan rinciannya 1 (satu) kunci dipegang oleh Bafurier, 1 (satu) kunci dipegang oleh Pajaga dan 1 (satu) kunci ditaruh di Penjagaan Ksatrian. Sedangkan untuk gembok harusnya berjumlah 3 (tiga), namun pada saat saya melaksankan tugas sebagai Pjs. Bafurier, kunci hanya ada 2 (dua) dan semua dipegang oleh saya selaku Pjs. Bafurier sedangkan untuk gembok hanya ada 2 (dua) yang dikaitkan pada pintu kayu yang menjadi pintu utama gudang senjata Kompi Markas Yonif 614/Rjp.
h. Bahwa Terdakwa dalam melaksanaan tugas sebagai Pjs. Bafurier Kompi Markas Yonif 614/Rjp, Terdakwa pernah melakukan pelanggaran yaitu mengeluarkan senjata api jenis Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya tanpa Amunisi, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa izin Komandan satuan dan tanpa mencatatnya di buku register keluar masuk senjata, dan Terdakwa telah beberapa kali membawa senpi tanpa izin Komandan Satuan yaitu sekira bulan Mei, bulan Juni, bulan Juli dan bulan Agustus 2025.
i. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 pada sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa telah mengambil 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya dan tanpa amunisi dari dalam gudang senjata Kima Yonif 614/Rjp Desa Belayan, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. ------ Adapun cara Terdakwa pada saat mengambil pistol tersebut adalah pada saat sudah selesai dilaksanakan Bangsispam (Pengembangan Sistem Pengamanan) oleh Pajaga, Bajaga, Provost dan Jaga Satri, dimana selesai dilaksanakan pengecekan oleh Pajaga melalui pengambilan dokumentasi di dalam gudang senjata dan setelah keadaan sepi, baru Terdakwa mengambil senjata api tersebut dari dalam alamari besi. Senjata api jenis Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya disimpan didalam kotak plastik warna Hitam yang bertuliskan merk PT Pindad dan angka 1539, dan setelah mengambil senpi pistol tersebut Terdakwa menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.
j. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WITA bertempat di tepian siring dekat tambangan Toko Batu Kota Tanjung Selor, Terdakwa minum alkohol merk Amer jumlah 3 (tiga) botol dan Labor 2 botol bersama teman seangkatan sekolah di SMP a.n. Sdr. Doni, pada saat minum keras tersebut untuk pistol tersebut tidak Terdakwa bawa, dan ditaroh dirumah orang tua Terdakwa dengan menyimpannya didalam tas dan Terdakwa letakkan didalam kamar. Terdakwa melakukan minum-minuman keras sampai dengan sekira pukul 04.30 WITA pagi. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Pandjaitan, Kota Tanjung Selor dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF. Sesampainya dirumah Terdakwa beristirahat dan selanjutnya sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa melakukan pembersihan badan dilanjutkan merapikan baju untuk dimasukkan ke dalam tas sedangkan untuk Pistol G2 Combat dengan No. Seri BG EA011539 yang semula Terdakwa taruh di dalam tas lalu Terdakwa ambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan dengan posisi ditengah antara celanan dan ikat pinggang tanpa Terdakwa berikan savety/keamanan berupa tali pengaman senjata kemudian sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa menuju ke Asmil Yonif 614/Rjp dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF.
k. Bahwa sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa berhenti di sebuah Kios yang ada di pinggiran jalan di daerah Betayau sudah masuk wilayah Kab. Tana Tidung untuk mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak), ketika Terdakwa meraba saku sebelah kanan untuk mengambil uang pembayaran pengisian BBM sepeda motor, Terdakwa baru menyadari bahwa Senpi pistol sudah tidak ada terselip di pinggang Terdakwa, kemudian Terdakwa memutar arah sepeda motor ke arah jembatan Sei Kujau, Kec. Betayau untuk mencari pistol yang Terdakwa kira terjatuh di sekitaran tempat tersebut karena Terdakwa sempat oleng dan sepeda motor melebar karena tempatnya adalah tikungan tajam namun tidak jatuh. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa berhenti dan langsung mencari pistol di sekitaran jembatan namun tidak ketemu. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor secara perlahan menyisiri jalan sampai di lokasi Simpang 3 Adindo, Kec. Sekatak, namun pistol tetap tidak Terdakwa temukan. Karena Terdakwa tidak berhasil menemukan pistol tersebut Terdakwa memutuskan untuk melanjutkan perjalanan kembali menuju ke Asmil Yonif 614/Rjp, Kab. Malinau, Prov. Kaltara.
l. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025, berselang 5 (lima) hari kemudian Terdakwa keluar markas dengan mengendarai sepeda motor menuju ke 2 (dua) lokasi yang kemungkinan senjata api tersebut jatuh/hilang. Lokasi pertama yang Terdakwa cari di sekitaran Jembatan Sei Kujau, Kec. Betayau, Kab. Tana Tidung, namun setelah Terdakwa melakukan pencarian terhadap senjata api tersebut tidak berhasil Terdakwa temukan, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025, Terdakwa kembali melakukan pencarian di Lokasi kedua sekitaran Simpang 3 Adindo, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, namun setelah Terdakwa lakukan pencarian terhadap senjata api tersebut Terdakwa tetap tidak berhasil menemukannya.
m. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025, Saksi-3 (Serka Wahid) meminta Terdakwa untuk mengembalikan kunci gudang senjata kepada Saksi-3 (Serka Wahid), pada saat Saksi-3 (Serka Wahid) mengambil kunci gudang senjata Kima dari Terdakwa tidak ada serah terima tentang jumlah senjata secara fisik/dihitung satu persatu dengan Terdakwa karena pada saat itu Saksi-3 (Serka Wahid) tidak curiga bahwa Terdakwa mengambil senjata dari dalam gudang senjata dan membawa keluar dari ksatrian dan karena untuk mengambil dan membawa senpi untuk prosedur buka gudang senjata adalah harus atas seizin dari Saksi-3 (Serka Wahid) selaku Ba gudang senjata.
n. Bahwa pada tanggal 18 September 2025, Kapten Inf Hendrio Saniat Girsang pejabat Pasi Intel (Saksi-1) bersama dengan Kapten Inf Anto Puji Raharjo jabatan Pasilog (Saksi-2) akan melaksanakan pemeriksaan dalam Gudang Senjata Yonif 614/Rjp, sebelum dilakukan pemeriksaan tersebut Saksi-3 (Serka Wahid) lebih dulu memeriksa kotak pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 ternyata pistol dan 1 (satu) buah magazennya sudah tidak ada didalam kotaknya yang tersisa hanya ada 2 (dua) buah Magazen, kemudian Saksi-3 (Serka Wahid) memanggil Terdakwa ke dalam gudang senjata dan menanyakan dimana pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya, dijawab oleh Terdakwa “Siap tidak tahu saya bang”, kemudian Saksi-3 (Serka Wahid) mau melaporkan kepada Kapten Inf Anto Puji Raharjo jabatan Pasilog (Saksi-2) akan tetapi ditahan oleh Terdakwa sambil berkata “nanti coba saya cari di dalam barak bang, mana tau keselip”, Terdakwa kemudian bertanya lagi “Izin Bang, semisal tidak ketemu, gimana cari menggantinya?” dijawab Saksi-3 (Serka Wahid) “Emang ada kenalanmu atau ndak letingmu yang tahu jual senjata” dijawab Terdakwa “Izin, saya tidak ada Bang”.
o. Bahwa pada tanggal 27 September 2025, Saksi-3 (Serka Wahid) menghubungi Terdakwa via telepon WhatsApp sambil menanyakan “Gimana adakah yang kenalanmu jual senjata?” dijawab Terdakwa “Tidak ada saya Bang” kemudian Saksi-3 (Serka Wahid) mengatakan “Abang juga lagi cari info penjual” Terdakwa menjawab “Izin Bang, kalau ada kabari Bang”.
p. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025, Saksi-3 (Serka Wahid) kembali menghubungi Terdakwa via telepon Whatsapp sambil mengatakan “Ada ni senjata Pistol G2 Combat harga 35jt, maukah?” dijawab Terdakwa “Siap izin, saya mau Bang” kemudian Saksi-3 (Serka Wahid) mengatakan “Kalau begitu carilah uang siapkan” dijawab Terdakwa “Siap Bang, saya cari uangnya”.
q. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025, sewaktu Terdakwa berpapasan dengan Saksi-3 (Serka Wahid) di dalam asrama, Saksi-3 (Serka Wahid) menanyakan lagi apakah uangnya sudah ada, dijawab Terdakwa masih cari pinjaman bang.
r. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, Saksi-3 (Serka Wahid) mengirimkan bukti transfer untuk uang muka pembelian senjata api sebesar Rp. 14.000.000,-00 (empat belas juta rupiah) dan biaya cetak nomor seri senjata sebesar Rp. 1.500.000,-00 (satu setengah juta rupiah) kepada Terdakwa via Whatsapp.
s. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025, Terdakwa mendapatkan pinjaman dari koperasi Yonif 614/Rjp sebesar Rp. 20.000.000,-00 (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk melunasi biaya pembelian senjata, namun uang tersebut tidak jadi ditransfer karena kesatuan Yonif 614/Rjp sudah mengetahui tentang kejadian hilangnya 1 (satu) pucuk Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya.
t. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA Danyonif 614/Rjp memerintahkan Saksi-2 (Kapten Anto Puji Raharjo), Wadanyonif 614/Rjp Mayor Inf Sasmito Hasta Adi, Saksi-1 (Kapten Inf Hendrio Saniat Girsang), Pasilog baru Kapten Inf Heru Widianto dan Saksi-4 (Serka Irwan Nur / Ba Faurir yang baru) untuk melaksanakan pengecekan menyeluruh terhadap Gudang Senjata dan Munisi dalam rangka peralihan Orgas dari Yonif 614/Rjp (Diperkuat) menjadi Yonif Khusus 614/Rjp, sehingga dilakukan pemeriksaan secara detail dengan membuka masing-masing kotak penyimpanan Pistol G2 Combat, pada saat itu baru diketahui bahwa 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya telah hilang, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 (Serka Wahid) selaku Ba Furir diinterogasi oleh Staf 1 terkait hilangnya senpi tersebut, pada saat di interogasi Terdakwa mengakui bahwa pada tanggal 21 Juni 2025 pada sekira pukul 13.00 WITA telah mengambilnya dari dalam gudang senjata tanpa ada izin dengan siapapun, selanjutnya senpi tersebut dibawa menuju ke daerah Tanjung Selor Kab. Bulungan Kaltara, kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 saat didalam perjalanan pulang dari Tanjung Selor menuju ke Malinau pistol tersebut terjatuh/hilang dan sampai dengan saat sekarang ini belum diketemukan.
u. Bahwa selanjutnya Yonif 614/Rjp membuat Berita Acara Tentang Kehilangan 1 Pucuk Senjata Pistol G2 Combat Kal 9 mm Nomor BA/1/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, Terdakwa membuat Surat Pernyataan Pengakuan atas hilangnya senjata tertanggal 22 Oktober 2025, Selanjutnya Danyonif 614/Rjp menyerahkan Terdakwa kepada Denpom VI/3 Bulungan untuk diproses secara hukum berdasarkan dengan Surat Danyonif 614/Rjp Nomor R/60/X/2022 tanggal 23 Oktober 2025 dan R/61/X/2022 tanggal 23 Oktober 2025.
v. Bahwa 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang telah dihilangkan oleh Terdakwa tersebut masih berfungsi dengan baik (bisa digunakan untuk menembak), dan benar bahwa pistol tersebut adalah milik dari Kesatuan Yonif 614/Rjp berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Materiil (PPM) Paldam VI/Mlw Nomor PPM-05 J/VIII/2018/JAT tanggal 08 Agustus 2018 berdasarkan Surat Perintah Pangdam VI/Mlw Nomor Sprint/1528/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018, Yonif 614/Rjp telah menerima sebanyak 109 (seratus sembilan) pucuk senpi Pistol jenis G2 Combat termasuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang hilang tersebut, Pistol tersebut telah diterima oleh Kesatuan Yonif 614/Rjp pada tanggal 21 Agustus 2018 berdasarkan Surat Laporan penerimaan Pistol G2 Combat Kal 9 mm beserta perlengkapannya Nomor B/697/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018, Pistol G2 Combat tersebut untuk alutsista keperluan perang Yonif 614/Rjp.
w. Bahwa atas hilangnya 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya tersebut mengakibatkan satuan Yonif 614/Rjp dan Negara Republik Indonesia mengalami kerugian dan oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
