| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan sepeda motor roda dua, jenis Yamaha Jupiter MX, warna hitam, Nopol KT 5414 YS, pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, pukul 10.00 WITA, di Jl. Abd, Wahab Sahrani Kutai Timur, Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak ada kaca spion”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 285 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |