Skip to content
In process collecting data, please wait...
  • Rabu, 04 Oktober 2023 - : :
  • Translate halaman dalam bahasa indonesia Indonesian Translate page in English English

PROSEDUR PENGADUAN

MEKANISME PENGADUAN DI PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN

 

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI, dengan tata cara sebagai berikut:

A. Lisan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan, tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan pada Kantor Pengadilan Militer I-07 Balikpapan (Jl. Syarifuddin Yoes No. 39 Balikpapan), dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

B. Tertulis

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  6. Pengaduan secara tertulis dapat langsung dikirimkan ke Kantor Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Jl. Syarifuddin Yoes No.39 Balikpapan atau melalui e-mail kami balikpapan.dilmil07@gmail.com.

C. Elektronik

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
  6. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui Telp/Fax. (0542) 8520025 atau MELANI (08115966006).

 


Arsip Berita dan Informasi Terbaru

Paling Banyak Dikunjungi


Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi
<p>Scan Barcode Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Militer I-07 Balikpapan</p> <p><img alt="" src="https://www.dilmil-balikpapan.go.id/assets/images/upload/images/Survey%20Kepuasan%20Masyarakat_page-0001.jpg" style="height:711px; width:400px" /></p>
Kunjungi
Hari Ini 417
Kemarin 241
Minggu Ini 2944
Bulan Ini 8962
Keseluruhan 90238